DEMAK, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum) (Bawaslu) Kabupaten Demak melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih mulai 27 Februari 2023. Kegiatan ini diawali dengan apel patroli pengawasan kawal hak pilih melibatkan unsur Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dan pengawasan pemilu kelurahan/desa (PKD).
Patroli pengawasan kawal hak pilih dimaksudkan untuk menjaga hak pilih warga negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Tahapan pemilu 2024 pada saat ini adalah pemutakhiran daftar pemilih dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Demak, Amin Wahyudi, mengatakan patroli pengawasan kawal pilih dilakukan untuk memastikan semua pemegang hak pilih sudah terdaftar dalam daftar hak pilih, diawali dengan didatangi pantarlih untuk di coklit.
“Patroli dilakukan dengan bergerak dari titik satu ke titik lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengingatkan warga negara apakah sudah dicoklit atau belum. Adapun bagi yang belum dicoklit agar segera menghubungi panitia pemungutan suara (PPS) setempat atau Bawaslu Kabupaten Demak melalui media sosial atau datang secara langsung.
Datang ke rumah warga satu per satu merupakan wujud dari keseriusan Bawaslu Kabupaten Demak untuk menjaga hak pilih warga dengan memastikan secara langsung. Gerakan patroli ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif warga dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Dalam kegiatan patroli, Amin Wahyudi masih menemukan beberapa pantarlih belum menaati prosedur sesuai keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, misal tidak meminta untuk menunjukkan KTP elektronik atau KK, stiker masih ada yang belum terisi, stiker tidak bertanda tangan, dan lainnya.
Ia berharap pantarlih tetap melaksanakan tugasnya sesuai regulasi yang ada dan warga aktif dalam kegiatan coklit. Dengan begitu, harapannya daftar pemilih pada pemilu 2024 nanti baik dan berkualitas.
Seperti diketahui, Bawaslu RI telah menurunkan Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan pantarlih;
2. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat rentan dalam kerawanan hak pilih;
3. Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya, seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia, namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU;
4. Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.
(and_)