SEMARANG, solotrust.com – Kerja sama terpadu dan terintegrasi sangat diperlukan untuk menuju Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) lebih hebat di 2023. Inilah yang melatarbelakangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Jawa Tengah, Selasa (07/03/2023).
Berkesempatan membuka jalannya kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin, menyatakan kegiatan ini menjadi momentum menguatkan dan meningkatkan pengintegrasian sinergi antara pengelola JDIH, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Keberhasilan kinerja JDIHN dalam mendukung pembangunan hukum nasional ditekankan pada kerja sama dalam penataan serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tersebar di seluruh anggota JDIHN,” ungkap Yuspahruddin dalam siaran pers diterima solotrust.com.
“Penting bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selain melakukan percepatan dan upgrade sebagai anggota JDIH, juga bersama Biro Hukum melakukan pembinaan anggota JDIH di daerah,” sambungnya.
Harapannya, sinergi ini dapat menyediakan sumber dokumen dan informasi hukum yang dapat diakses dengan mudah, cepat, lengkap, dan terintegrasi. Fokus JDIHN tahun ini adalah peningkatan kualitas koleksi dokumen hukum, baik jenis, jumlah, metadata, validitas data maupun peningkatan keamanan data dan sistem.
Kegiatan berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng diikuti Inspektur Wilayah IV Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, pengelola JDIH pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Pusat JDIHN Kementerian Hukum dan HAM RI Nofli dan Koordinator Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Haryono. Acara dimoderatori Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jawa Tengah Deni Kristiawan.
Sebagai informasi, anggota JDIHN di Jawa Tengah berjumlah seratus orang. Adapun dari jumlah itu, 72 JDIH dikelola Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota serta Sekretariat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah telah memiliki organisasi dan portal JDIH serta telah terintegrasi dengan portal JDIHN.
Sementara sisanya, 28 anggota JDIHN dari perguruan tinggi negeri maupun swasta diketahui baru dua memiliki organisasi maupun portal JDIH yang sudah terintegrasi, yakni Universitas Tidar Magelang dan Universitas Pancasakti Tegal.
(and_)