Hard News

Kemenkumham Jateng dan Balitbangkumham Bahas Pemenuhan Hak WBP Terkait Kesehatan Mental

Jateng & DIY

09 Maret 2023 09:55 WIB

Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bekerja sama dengan Balitbangkumham menggelar kegiatan Opini Kebijakan, Rabu (08/03/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Kemenkumham melalui jajarannya rutin melakukan penelitian terkait masalah hukum dan regulasi. Hasil dari penelitian itu kemudian disebarluaskan kepada masyarakat melalui forum diskusi.

Terbaru, Balitbangkumham telah melaksanakan penelitian perihal Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas.



Menyosialisasikan hal itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bekerja sama dengan Balitbangkumham menggelar kegiatan Opini Kebijakan, Rabu (08/03/2023).

Opini Kebijakan sendiri merupakan agenda diskusi virtual untuk menghasilkan pengetahuan mengenai isu aktual dan relevan serta sebagai ruang refleksi berbagai pihak untuk melakukan kolaborasi kinerja di masa mendatang.

Kegiatan berlangsung secara hybrid, langsung, dan virtual, terpusat di aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah. Selaku tuan rumah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin dalam laporan menyebutkan perlunya pembahasan atas hasil penelitian agar mendapatkan tanggapan dan harapannya bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM,  maka perlu dilakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan agar dimanfaatkan sebagai bahan dan data dukung dalam perumusan kebijakan," kata Yuspahruddin dalam siaran pers diterima solotrust.com.

"Selain itu juga dapat dimanfaatkan pula dalam penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah," tambah kakanwil Kemenkumham Jateng dalam laporannya.

Berdasarkan laporan juga diketahui, peserta terdiri atas akademisi, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat umum, serta para stakeholder (pejabat dan pegawai UPT Pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan, dan pejabat fungsional terkait) seluruh wilayah Indonesia.

Hasil pantauan, peserta bergabung via aplikasi Zoom sebanyak 971 orang dan mengikuti via live streaming melalui kanal YouTube sebanyak 992 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balitbangkumham, Iwan Kurniawan, mengungkapkan Opini Kebijakan beritikad untuk menjadi jembatan antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.

"Kami menyadari bahwa terdapat banyak informasi dari pemerintah yang tidak sampai kepada masyarakat dan sebaliknya. Ada banyak aspirasi dan masukan yang tidak sampai ke pemerintah," ungkap Iwan Kurniawan saat membuka kegiatan.

"Opini Kebijakan mengajak kita semua untuk bersikap analitis pada isu strategis yang sedang terjadi. Harapannya output yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat juga sebagai input dalam proses intervensi kebijakan pemerintah." imbuhnya.

Pada forum itu terungkap salah satu tantangan pada sektor Pemasyarakatan dihadapi hari ini terkait kesehatan mental WBP di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Lapas sejatinya dirancang untuk menjalani fungsi pemasyarakatan, namun kondisi realita saat ini lapas memiliki faktor risiko terjadinya berbagai masalah kesehatan jiwa.

Dalam analisis telah dilakukan, diketahui masalah kesehatan jiwa pada WBP memiliki prevalensi lebih tinggi dibandingkan populasi umum, namun kerap tidak terdeteksi dan tak tertangani sehingga menghambat program reintegrasi.

Setidaknya ada beberapa aspek harus dibenahi, misalnya terkait keterbatasan sumber daya manusia dan sarana-prasarana sehingga perlu adanya kolaborasi lintas sektor.

Hadir secara langsung mengikuti jalannya kegiatan, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, pejabat fungsional dan pelaksana Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu, Ketua Ikatan Psikolog Profesional (IPK) Wilayah Jateng Gones Saptowati, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Rodiyah, serta Analis Kebijakan Balitbangkumham Chintia Octenta.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya