SOLO, solotrust.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Agus Sulistyo mengatakan sebanyaknya 184 warga Kota Solo terancam tidak memiliki hak pilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 pada 27 Juni mendatang. Hal ini disebabkan lantaran mereka belum memiliki KTP elektronik (KTP-El).
Menurut Agus, ada peraturan baru yang disediakan dalam melakukan Pilgub Jateng 2018. Pemilih wajib menunjukkan KTP-El masing-masing kepada pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut dilakukan guna menanggulangi permasalahan yang terjadi pada Pilgub DKI Jakarta sebelumnya.
"Kita mengetahui dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) beberapa waktu yang lalu. Hasilnya diketahui masih ada 184 warga yang belum memiliki KTP Elektronik, bahkan ada 44 warga yang belum melakukan rekam data," kata Agus saat berada di Kantor KPU Surakarta, Selasa (27/3/2018).
Akibatnya, mereka akan kehilangan hak pilihnya apabila tidak segera mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surakarta. Untuk itu, Agus mewanti-wanti agar masyarakat segera mengurus pembuatan KTP-El tersebut.
"Alternatif lainnya, masyarakat bisa datang ke Dispendukcapil dan meminta suket (surat keterangan), bahwa dia warga Solo. Suket ini berfungsi sebagai pengganti E-KTP yang memiliki bobot hukum yang sama dengan E-KTP dan berlaku selama enam bulan."
Sebelumnya diberitakan, KPU Surakarta akan menggelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama 10 hari, yakni tanggal 24 Maret hingga 2 April mendatang. Uji publik dimaksudkan guna memperoleh data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. (vin)
(wd)