Serba serbi

Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan Penyusunan RUU Kesehatan

Kesehatan

26 Maret 2023 16:34 WIB

Sosialisasi RUU Kesehatan di Gedung Djoeang 45 Solo, Selasa (21/03/2023)

SOLO, solotrust.com - Pemerintah mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan dalam penyusunan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Masukan dapat diberikan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Demikian diskusi yang mengemuka dalam Sosialisasi RUU Kesehatan di Gedung Djoeang 45 Solo, Selasa (21/03/2023) lalu. Kegiatan dilaksanakan Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadiri perwakilan masyarakat dari berbagai organisasi.  



Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Wiryanta dalam sambutannya mengatakan RUU Kesehatan merupakan bagian dari program legislasi nasional atau RUU prioritas di 2023 yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah disampaikan kepada pemerintah.

"Draft RUU Kesehatan telah disampaikan ketua DPR kepada Presiden Joko Widodo kemudian presiden menyampaikan Surat Presiden kepada DPR untuk segera dibahas," jelas Wiryanta saat memberikan sambutan dalam sosialisasi.

Menurutnya, RUU Kesehatan merupakan langkah untuk mewujudkan enam pilar transformasi kesehatan di Indonesia. Transformasi ini mendesak dilakukan, mengingat kesehatan adalah salah satu sektor yang akan terdampak di era digital sekarang.


"Di era digital, salah satu yang terkena disrupsi cukup dalam adalah sektor finansial, logistik, pendidikan, dan satu lagi kesehatan," kata Wiryanta.

Hadir sebagai narasumber, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sundoyo mengatakan RUU Kesehatan diinisiasi DPR menggunakan metode Omnibus Law.

"Ada tiga hal dalam menyusun metode Omnibus Law, yakni memuat materi muatan baru, bisa melakukan perubahan-perubahan di beberapa undang-undang, dan ketiga adalah mencabut UU yang jenis dan hierakirnya sama dengan menggabungkannya," jelas Sundoyo.

Dalam penyusunannya, RUU Kesehatan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk melibatkan masyarakat. Dalam UUD 45 pasal 28 H dinyatakan warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan layak.

Terkait hal itu, Sundoyo menekankan penyelenggaraan kesehatan tidak bisa eksklusif, namun harus inklusif. Artinya harus melibatkan seluruh komponen masyarakat dan oleh karenanya sosialisasi RUU Kesehatan dilakukan.


"Adanya sosialisasi ini sangat penting di mana masukan, pendapat, usulan dari seluruh masyarakat atau peserta sosialisasi ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam menyusun RUU Kesehatan," terang Sundoyo.

Ia pun mendorong masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU Kesehatan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Direktur RSUD Dr Moewardi Solo, Cahyono Hadi yang juga hadir sebagai narasumber, mengatakan ada enam poin dalam RUU Kesehatan harus diperhatikan. Pertama, minimnya akses ke layanan primer di masyarakat.

Kedua, kurangnya kapasitas pelayanan rujukan di rumah sakit. Ketiga, ketahanan kesehatan di Indonesia masih lemah. Keempat, pembiayaan kesehatan masih belum efektif. Kelima, sumber daya manusia kesehatan kurang dan merata. Keenam, minimnya integrasi teknologi kesehatan dan regulasi inovasi bioteknologi.

"Kita butuh satu akses, bagaimana data kesehatan seluruh Indonesia bisa terintegrasi. Bayangan kita suatu saat di daerah Papua ada yang sakit membutuhkan sesuatu kita tahu," kata Cahyono.

(and_)

Berita Terkait

Kementerian Hukum Gelar Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada

FH UNS dan Kementerian Koperasi Gelar Sosialisasi Bahas Perkembangan Koperasi

Disperindag Jateng Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai kepada Mahasiswa KKN Unsoed

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Pedagang di Boyolali

Bapenda Solo Gelar Sosialisasi serta Pelatihan Petugas Pendataan Update Data Bumi dan Bangunan

Kemenag Jateng Ikuti Sosialisasi Istigosah Bersama dan Deklarasi Pesantren Ramah Anak

Demokrat Tolak RUU Kesehatan, AHY: Ingin Pertahankan Mandatory Spending

Aksi Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Minta Dokter dan Nakes Tak Tinggalkan Pelayanan Pasien

Datangi Ketua Dewan, IDI Boyolali Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

4 Spot Foto Hits di Solo, Cocok buat Kamu yang Suka Hunting Tempat Unik

Keindahan Melodi dalam Classical Music Night Road to Doremi Fest

Tunjukkan Potensi Solo sebagai Destinasi Wedding, Gedung Djoeang 45, Petit Boutique Hotel dan Sejumlah Vendor Gelar Simulasi Pernikahan

Favehotel Solo Ajak Karyawan Tampil Percaya Diri di Hari Kartini

Rencana Penyelenggaraan Pasar Malam di Alkid Tuai Polemik, Pemkot Solo Diminta Turun Tangan

Ulang Tahun ke-7, HARRIS Hotel Solo Tawarkan Hadiah Menginap & Merchandise Eksklusif

UMKM Lokal Unjuk Kreativitas, Produk Unik Diburu Pengunjung

3 Transportasi Umum Nyaman yang Bisa Kamu Gunakan saat Berwisata di Solo

Pemkab Boyolali Bersama BBWSBS Tinjau Lokasi Banjir di Ngemplak

Generasi Muda Kunci Penurunan Angka Stunting

Kominfo Gelar Sosialisasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dan Antisipasi PMK di Sukoharjo

Wujudkan Masyarakat Damai Sejahtera, Kominfo Gelorakan Nilai-nilai Pancasila Dalam Rangka Membina Kebersamaan dan Kepedulian

Kominfo: Masyarakat Diharapkan Senang Hati untuk Divaksin

Berita Lainnya