Hard News

Aksi Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Minta Dokter dan Nakes Tak Tinggalkan Pelayanan Pasien

Nasional

8 Mei 2023 14:09 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Fernandozhiminaicela)

JAKARTA, solotrust.com - Sehubungan dengan adanya aksi damai terkait penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari lima organisasi profesi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun lima organisasi profesi dimaksud, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).



Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengatakan mengungkapkan pendapat merupakan hal biasa, namun jangan sampai partisipasi mereka dalam demonstrasi pada Senin, 8 Mei 2023 serta rencana pemogokan massal untuk melayani pasien di beberapa hari ke depan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

''Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,'' kata dia, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.

Mohammad Syahril juga mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurut Mohammad Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.

''Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar, justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,'' ungkapnya.

RUU Kesehatan saat ini sedang dalam tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

''Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,'' jelasnya.

Menurut Mohammad Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum diusulkan pemerintah, seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

(and_)

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Karanganyar Gelar Aksi Damai Dukung Pengesahan RUU TNI

Mudahkan Transaksi saat Touring, HOG Kalimas Solo dan Bank Mandiri Jalin Kolaborasi

JMPPK bakal Gelar Aksi Besar Tuntut PT KRI sebelum Pilkada

Beri Kemudahan dan Kenyamanan Transaksi Digital, Netzme Buka Sentra QRIS UMKM Hub di Solo

Blokade Jalan Tambang Pabrik Semen Dibuka, Warga Tegaldowo Ancam Gelar Aksi Besar

Langkah Gemilang Pipit, Putri Solo III 2023: Lulus Akselerasi dan Raih Gelar Wisudawan Tercepat

Apindo dan KSPN Boyolali Tolak Program Tapera

PMKRI Semarang dan Mahasiswa Katolik Dukung Rektor Unika Tolak Permintaan Video Apresiasi Jokowi

Demokrat Tolak RUU Kesehatan, AHY: Ingin Pertahankan Mandatory Spending

Datangi Ketua Dewan, IDI Boyolali Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Polemik Pembangunan Pasar Rembang, P3R Minta Pendataan Pesetujuan Pedagang Soal Pemindahan Pasar Dilakukan Bersama

Pedagang Bantah Klaim Pemkab Gencarkan Sosialiasi Pemindahan Pasar: Itu Hoax

Demokrat Tolak RUU Kesehatan, AHY: Ingin Pertahankan Mandatory Spending

Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan Penyusunan RUU Kesehatan

Datangi Ketua Dewan, IDI Boyolali Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Boyolali Kembali Raih STBM Award 2024 dari Kemenkes

Poltekkes Kemenkes Surakarta Wisuda 1.783 Mahasiswa, Ada yang Kantongi IPK 4,0

Boyolali Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara sebagai Kota Sehat

Mudik Lebaran 2023, Kemenkes Siagakan Ribuan Pos Kesehatan hingga Ambulans Motor

Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia, Masyarakat Diimbau Waspada

Peduli ODGJ, Bupati Boyolali Gaet Penghargaan Kemenkes

Outlet Beauty Glams Buka di Solo, Hadirkan Ruang Beauty Class dan Konsultasi Dokter Gratis

Ringankan Beban Finansial, Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS

Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dokter, Menkes Akui Sistem Pengawasan dan Penegakan Etik Masih Lemah

Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter, KKI Imbau Masyarakat Jangan Takut Melapor

Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter, Wamenkes Beri Tanggapan Tegas

IDI dan Perdatin Borong Susu Boyolali, Dibagikan Gratis ke Santri hingga Lansia

Asyik! Guru, Nakes dan Veteran Bisa Naik Kereta Api Gratis di Hari Pahlawan

KKB Berulah Lagi! Fasilitas Publik Dibakar, 1 Mantri Hilang

PPDB Jateng Dibuka 21 Juni, Anak Nakes yang Tangani Covid-19 Jadi Prioritas

Vaksinasi Covid-19, Angka Kematian Nakes di Jateng Turun

Dokter Senior RSCM Disuntik Vaksin Covid-19, Minta Lansia Tak Khawatir Vaksinasi

Hari Terakhir Vaksinasi, 44 Nakes Kecamatan Sukoharjo Dinyatakan Eksklusi

Ringankan Beban Finansial, Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS

Berita Lainnya