Hard News

Kasus Perseteruan Selebgram Jessica Forrester dan Evan, Pengacara: Niat Baik Ayah Kandung Melegalkan Identitas Anak

Hukum dan Kriminal

12 April 2023 14:38 WIB

Pengacara Song Sip menunjukkan akta pernikahan selebgram Jessica Forrester dan Evan Surya Prananto, Selasa (11/04/2023). (Foto: Dok. solotrust.com/rizka)

SOLO, solotrust.com - Cerita pelik selebgram Jessica Adeola Forrester alias Jessica Forrester tak berhenti pada penangkapan atas penyalahgunaan narkoba bersama seorang pria, Denny Herbin Situmorang di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung, Bali, pada pertengahan Juli 2021.

Saat ini Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menetapkan Jessica Forrester untuk menjalani masa rehabilitasi. Namun tak berhenti di situ, kasus berlanjut pada Jessica yang melaporkan suaminya, Evan Surya Prananto.



Evan dilaporkan ke Polresta Solo atas kasus pemalsuan dan pemberian keterangan palsu pendaftaran anaknya di Kantor Pencatatan Sipil Kota Solo hingga akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Di sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi pengacara terdakwa pada Sabtu (04/03/2023), Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ikut angkat bicara. Disampaikan, kasus pemalsuan identitas anak ini banyak dilakukan para orangtua yang bercerai demi mendapat hak asuh anak, namun banyak dari mereka tak memahami hak anak. Pihaknya berharap putusan hakim atas hak asuh anak jatuh kepada sang ibu, Jessica Forrester.

Atas pernyataan Arist Merdeka Sirait, kali ini pengacara terdakwa, Song Sip menyampaikan fakta dari sisi Evan Surya Prananto. 

"Kasus ini muncul karena niat baik Evan yang ayah kandung si anak ingin membuat identitas anak menjadi legal. Selama ini memang si anak lahir di luar pernikahan resmi, memang ada prosedur yang dilanggar, tapi kita harus melihat niat baik ayah kandung," ungkapnya, Selasa (11/04/2023).

Song Sip mengakui, ada prosedur dilanggar pada proses pendaftaran pernikahan antara Evan Surya Prananto dan Jessica Forrester di Pencatatan Sipil Solo, yakni dengan menghadirkan 'ibu' atau 'istri' palsu di hadapan petugas. Namun, Song Sip mengklaim hal itu sudah sepengetahuan Jessica Forrester.

"Jadi saat Jessica tersangkut kasus narkoba, ia menyerahkan berkas pernikahan gereja mereka untuk didaftarkan di Catatan Sipil Solo, berjalanlah proses itu karena harus menghadirkan istri atau kedua belah pihak hadir. Evan menggunakan jasa perempuan lain untuk pura-pura menjadi Jessica, hal itulah yang dianggap salah," imbuh Song Sip.

Diakuinya, saat itu Evan Surya Prananto mendapat masukan yang salah mengenai prosedur di Pencatatan Sipil hingga ia mengajak wanita lain.

"Harusnya memang tidak boleh ada peran pengganti, tapi itu dilakukan agar proses legalitas pernikahan dan identitas anak bisa lancar," kata Song Sip.

Terlanjur berproses hukum, dirinya dan keluarga Evan Surya Prananto hanya berharap pada kebaikan hakim dalam memutuskan perkara.

"Kita lihat niat baik Evan sebagai ayah untuk memberikan legalitas identitas anaknya. Apalagi saat itu sang ibu tengah terjerat kasus narkoba. Keluarga berpikir agar si anak diasuh oleh ayah kandungnya," beber Song Sip.

Mengenai campur tangan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, pihaknya mengaku hal itu berlebihan. 

"Beliau (Arist Merdeka Sirait) harus melihat juga dari sisi niat baik Evan ingin merawat dan memberikan legalitas identitas untuk anaknya, kan Evan sudah mau tanggung jawab," tukas Song Sip. 

Kini kasus masih terus bergulir. Sidang di PN Surakarta akan dilanjutkan pada Kamis (13/04/2023) dengan agenda putusan sela. Pihak keluarga masih berharap ada kebaikan hakim memberikan keringanan hukuman pada Evan Surya Prananto.

Kini Evan Surya Prananto berada dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Sistem Identitas Digital akan Diterapkan Mulai Oktober 2024

Tato Mentawai: Seni Tradisional yang Mencerminkan Identitas Suku

Astaga! Pria Tanpa Identitas Nekat Bunuh Diri di Rel Kereta Api

Susi Pudjiastuti Buka Pameran Seni di Museum Tumurun Solo

Dukcapil Kenalkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ke Pegawai Rutan Kudus

Dispendukcapil Solo Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Diah Warih Anjari Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sekretariat Diwa Foundation

RS PKU Muhamadiyah Karanganyar Resmikan Gedung Annisa, Fasilitasi Pelayanan Ibu dan Anak

RS JIH Solo Gelar Buka Puasa Bersama Puluhan Anak Yatim

Kemendikbudristek Gelar Sosialisasi dan Lomba Kita Cinta Lagu Anak di Solo

Manajemen Grandhap Solo Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Duafa

Ramadan, Aston Inn Pandanaran Semarang Ajak Anak Panti Asuhan Menginap

Mengapa Perlu Sidang Isbat Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah? Ini Penjelasan Kemenag

Surat Gugatan Almas kepada Gibran Soal Wanprestasi, Sidang Pertama 15 Februari

3 Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Boyolali

Sambut Natal, GSJA Immanuel Boyolali Bagikan Paket Sembako ke Warga

Wamenkes Berharap Lulusan Polkesta Beri Sumbangsih Tenaga Kesehatan

Andri Cahyadi CS, Terdakwa Penipuan Bisnis Batubara Bodong Senilai Rp71 Miliar Jalani Sidang Perdana

UMUKA Solo Gandeng Pengadilan dan PBSI Karanganyar, Suplai Sarpras dan Tranfer Keilmuan

Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

MA Resmi Larang Pengadilan Catatkan Nikah Beda Agama

Kemenkumham Jateng-Pengadilan Tinggi Yogyakarta Teken MoU Peningkatan Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat

Adanya Upaya Hukum PK dari Moeldoko, Demokrat Boyolali Minta Perlindungan ke PN

Sidang Pleidoi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Gus Nur: Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap dan Tak Jelas

Asyik Nyabu di Kamar Kos, Pemuda asal Jepara Diringkus Polisi

Fans Lega, G-Dragon Bisa ke Luar Negeri Lagi usai Terbukti Negatif Narkoba

Kakanwil Kemenkumham Jateng Haramkan Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan

Emak-emak di Jambi Gerebek Sarang Narkoba Viral di Medsos

Petugas Lapas Kelas IIB Tegal Temukan Bungkusan Narkoba Dilempar dari Luar

Lantik 597 PNS, Kakanwil Kemenkumham Jateng Wanti-wanti Hindari Narkoba

Segarkan Komunikasi, PERADI Sukoharjo Gelar Halal bi Halal

Berita Lainnya