SOLO, solotrust.com - Cerita pelik selebgram Jessica Adeola Forrester alias Jessica Forrester tak berhenti pada penangkapan atas penyalahgunaan narkoba bersama seorang pria, Denny Herbin Situmorang di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung, Bali, pada pertengahan Juli 2021.
Saat ini Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menetapkan Jessica Forrester untuk menjalani masa rehabilitasi. Namun tak berhenti di situ, kasus berlanjut pada Jessica yang melaporkan suaminya, Evan Surya Prananto.
Evan dilaporkan ke Polresta Solo atas kasus pemalsuan dan pemberian keterangan palsu pendaftaran anaknya di Kantor Pencatatan Sipil Kota Solo hingga akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Di sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi pengacara terdakwa pada Sabtu (04/03/2023), Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ikut angkat bicara. Disampaikan, kasus pemalsuan identitas anak ini banyak dilakukan para orangtua yang bercerai demi mendapat hak asuh anak, namun banyak dari mereka tak memahami hak anak. Pihaknya berharap putusan hakim atas hak asuh anak jatuh kepada sang ibu, Jessica Forrester.
Atas pernyataan Arist Merdeka Sirait, kali ini pengacara terdakwa, Song Sip menyampaikan fakta dari sisi Evan Surya Prananto.
"Kasus ini muncul karena niat baik Evan yang ayah kandung si anak ingin membuat identitas anak menjadi legal. Selama ini memang si anak lahir di luar pernikahan resmi, memang ada prosedur yang dilanggar, tapi kita harus melihat niat baik ayah kandung," ungkapnya, Selasa (11/04/2023).
Song Sip mengakui, ada prosedur dilanggar pada proses pendaftaran pernikahan antara Evan Surya Prananto dan Jessica Forrester di Pencatatan Sipil Solo, yakni dengan menghadirkan 'ibu' atau 'istri' palsu di hadapan petugas. Namun, Song Sip mengklaim hal itu sudah sepengetahuan Jessica Forrester.
"Jadi saat Jessica tersangkut kasus narkoba, ia menyerahkan berkas pernikahan gereja mereka untuk didaftarkan di Catatan Sipil Solo, berjalanlah proses itu karena harus menghadirkan istri atau kedua belah pihak hadir. Evan menggunakan jasa perempuan lain untuk pura-pura menjadi Jessica, hal itulah yang dianggap salah," imbuh Song Sip.
Diakuinya, saat itu Evan Surya Prananto mendapat masukan yang salah mengenai prosedur di Pencatatan Sipil hingga ia mengajak wanita lain.
"Harusnya memang tidak boleh ada peran pengganti, tapi itu dilakukan agar proses legalitas pernikahan dan identitas anak bisa lancar," kata Song Sip.
Terlanjur berproses hukum, dirinya dan keluarga Evan Surya Prananto hanya berharap pada kebaikan hakim dalam memutuskan perkara.
"Kita lihat niat baik Evan sebagai ayah untuk memberikan legalitas identitas anaknya. Apalagi saat itu sang ibu tengah terjerat kasus narkoba. Keluarga berpikir agar si anak diasuh oleh ayah kandungnya," beber Song Sip.
Mengenai campur tangan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, pihaknya mengaku hal itu berlebihan.
"Beliau (Arist Merdeka Sirait) harus melihat juga dari sisi niat baik Evan ingin merawat dan memberikan legalitas identitas untuk anaknya, kan Evan sudah mau tanggung jawab," tukas Song Sip.
Kini kasus masih terus bergulir. Sidang di PN Surakarta akan dilanjutkan pada Kamis (13/04/2023) dengan agenda putusan sela. Pihak keluarga masih berharap ada kebaikan hakim memberikan keringanan hukuman pada Evan Surya Prananto.
Kini Evan Surya Prananto berada dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (riz)
(and_)