SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menerapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan tugas pengawasan dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Semarang pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sebagai informasi, periode pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023. Artinya, periode pengajuan bakal calon anggota legislatif telah memasuki hari kelima.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan Bawaslu Kota Semarang telah membentuk tim fasilitas pengawasan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang. Tim ini bertugas melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pencalonan anggota legislatif.
Di samping itu, Bawaslu telah mengirimkan surat permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Semarang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu merupakan salah satu strategi pengawasan, yakni pengawasan berbasis Silon.
Naya Amin Zaini menjelaskan, pengawasan berbasis Silon dilakukan guna memastikan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif. Pengawasan ini untuk meminimalisasi terjadinya sengketa karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
"Item yang diawasi seperti latar belakang bakal calon anggota legislatif, seperti ASN (aparatur sipil negara), narapidana, TNI/Polri, kepala daerah, dan profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri, serta keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023," jelas dia dalam siaran pers diterima solotrust.com.
Naya Amin Zaini menambahkan, Bawaslu Kota Semarang juga menerapkan strategi pengawasan melekat. Strategi pengawasan melekat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KPU Kota Semarang.
Melalui strategi pengawasan melekat, Bawaslu memastikan KPU Kota Semarang membuka help desk dan melayani partai politik yang melakukan konsultasi terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif melalui Silon.
"Bawaslu juga memastikan partai politik yang akan melakukan pendaftaran bakal calon terlayani dengan baik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masyarakat diminta menyampaikan masukan/tanggapan ke Bawaslu Kota Semarang jika terdapat bakal calon masih berstatus TNI/Polri, ASN, kepala daerah, dan profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023.
"Laporkan kepada Bawaslu Kota Semarang Jalan Taman Brotojoyo Nomor 2 Semarang Utara atau menghubungi nomor 081316665996," kata Naya Amin Zaini.
(and_)