SEMARANG, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang secara resmi menerima pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024, Senin (08/05/2023).
PKS menjadi partai politik (Parpol) pertama mendaftarkan bakal calon anggota DPRD sejak KPU Kota Semarang membuka tahap pengajuan bakal calon pada 1 Mei 2023. Selain menjadi parpol pertama mendaftarkan bakal calonnya, PKS juga menjadi parpol pertama mengajukan bakal calon sebanyak seratus persen sesuai jumlah alokasi kursi di parlemen DPRD Kota Semarang sebanyak 50 bakal calon.
Pengajuan dilakukan ketua, bendahara, sekretaris, dan 12 perwakilan PKS pada pukul 14.00 WIB. Rombongan diterima ketua, anggota, sekretaris, dan para pejabat struktural Sekretariat KPU Kota Semarang di aula kantor setempat.
Dalam penerimaannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda), mengatakan dokumen pengajuan bakal calon diserahkan PKS akan dicek kelengkapannya. Apabila lengkap akan diberikan berita acara dan tanda terima penerimaan dokumen pengajuan bakal calon.
Sementara itu jika dokumen diajukan PKS ada kekurangan, KPU Kota Semarang akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon untuk dilengkapi parpol.
"Sesuai regulasi nanti dokumen yang diserahkan akan dicek kelengkapannya. Jika lengkap, maka akan kami berikan bukti pengajuan bakal calon dalam bentuk berita acara dan tanda terima," kata Nanda dalam siaran pers diterima solotrust.com.
Pascapemeriksaan berkas oleh verifikator KPU Kota Semarang pukul 14.45 WIB, dokumen pengajuan bakal calon diajukan PKS dinyatakan lengkap dan diterima. Berdasarkan dokumen, PKS menyerahkan 35 bakal calon laki-laki dan 15 bakal calon perempuan.
Nanda mengungkapkan, selanjutnya KPU Kota Semarang akan melakukan pencermatan dan verifikasi keabsahan terhadap dokumen persyaratan bakal calon diajukan parpol pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Nanti setelah masa pengajuan bakal calon ini berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, maka selanjutnya KPU Kota Semarang akan melakukan pencermatan terhadap legalitas dokumen persyaratan bakal calon, yakni pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023," ungkapnya.
Terhadap parpol tingkat Kota Semarang belum mengajukan bakal calon, Nanda menyampaikan KPU Kota Semarang membuka helpdesk pengajuan bakal calon apabila parpol menemui kendala dalam proses pencalonan.
(and_)