SEMARANG, solotrust.com - Proses pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) sudah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melanjutkan proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
Mendampingi petugas rekapitulasi, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta puskesmas melakukan pendampingan kesehatan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya petugas penyelenggara pemilu sakit atau kelelahan.
"Kami tak ingin ada lagi petugas penyelenggara pemilu kelelahan kemudian jatuh sakit atau meninggal dunia. Untuk itu, puskesmas di masing-masing daerah harus ikut terlibat dalam pendampingan kesehatan. Jika ada yang kelelahan mungkin bisa diberi vitamin kemudian istirahat dulu, atau ada yang tensinya naik bisa dikasih obat," katanya, Sabtu (17/02/2024).
Tak hanya pendampingan, Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu juga meminta ada petugas puskesmas siaga di kecamatan, tempat penghitungan suara.
Sebagai informasi, saat ini tahapan pemilu masih dalam proses rekapitulasi suara di kecamatan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah bagian dari penyelenggaraan pemilu 2024 setelah melakukan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Proses ini berlangsung selama satu bulan lebih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyebutkan, sebanyak 4.646 tempat pemungutan suara se-Kota Semarang telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara pemilihan umum 2024. Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi tingkat kecamatan pada 16 Februari 2024.
Rekapitulasi surat suara secara berjenjang, mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, KPU Kota Semarang, hingga KPU RI. Menurut Henry Casandra Gultom, tahapan rekapitulasi memang lebih panjang karena prosesnya harus secara manual dengan menghitung surat suara satu per satu dan disaksikan semua orang.
"KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan merekap, seluruh saksi akan melihat. Saksi boleh menyampaikan keberatan, misalnya ada yang salah tulis dan sebagainya," katanya.
Setelah itu, ada proses memfoto untuk melengkapi alat bantu sistem informasi rekapitulasi yang membuat waktunya menjadi cukup panjang.
"Makanya, sebisa mungkin semua administrasi penyelenggaraan selesai di tingkat TPS sehingga dalam proses administrasi di kelurahan dan kecamatan akan jauh lebih mudah," tutup dia. (fjr)
(and_)