SOLO, solotrust.com - Empat orang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda, Jalan Manyar, Manahan, Solo berakhir secara restorative justice oleh pihak Polresta Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi membenarkan hal itu. Empat orang pelaku pencurian kotak amal sudah dibebaskan dengan menerapkan restorative justice (RJ).
"Iya benar, empat pelaku pencurian kotak amal sudah kami bebaskan kemarin, Rabu (14/06/2023)," ungkapnya, Jumat (16/06/2023).
Adapun keempat pelaku masing-masing berinisial A warga Karanganyar, S warga Trenggalek, I warga Klaten, dan SS warga Boyolali.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah melancarkan aksinya sebanyak lima kali di masjid tersebut. Perkiraan hasil dari pencurian uang di kotak amal senilai Rp8 juta.
Merasa kasihan dan keempat pelaku masih usia produktif serta menjadi tulang punggung keluarga, takmir masjid memaafkannya. Kedua pihak pun sepakat berdamai melalui restorative justice.
"Setelah mediasi, keduanya sepakat berdamai melalui RJ dan pelaku bebas. Mereka bebas dengan catatan mengganti rugi uang yang sudah pelaku ambil. Apabila kembali melakukan tindak pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Sebelum bebas, para pelaku membuat surat pernyataan dengan tanda tangan dari para pelaku, keluarga pelaku, takmir masjid, dan polisi RW. (riz)
(and_)