SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menerima kunjungan kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Senin (18/09/2023). Kunjungan ini untuk mendiskusikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hadir dalam diskusi Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, anggota Bawaslu Kota Semarang V Silvania Susanti, Kepala Sekretariat Sutoto Rahmat, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Arief Rizal, beserta jajaran sekretariat dan perwakilan dari Kementerian PANRB.
Perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Kusuma Wardhani, menyampaikan isu netralitas ASN selalu menjadi sorotan menjelang pesta demokrasi lima tahunan. Oleh karena itu, Kementerian PANRB perlu mengetahui pelanggaraan netralitas ASN yang pernah ditangani Bawaslu selama tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
"Kami perlu melakukan supervisi di Bawaslu Kota Semarang untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ASN," katanya.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengungkapkan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan terkait netralitas ASN.
“Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan imbauan kepada wali kota Semarang terkait netralitas ASN, serta 16 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan juga sudah melaksanakan hal yang sama kepada 16 camat se-Kota Semarang,” ungkapnya dalam diskusi.
Selain itu, Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan juga telah mendorong kepada jajaran pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan kecamatan untuk melakukan ikrar netralitas ASN.
"Kami beserta jajaran Panwaslu Kecamatan juga sudah mendorong jajaran pemkot dan kecamatan untuk melakukan penandatanganan pakta integritas serta ikrar netralitas ASN. Ikrar pun pada 2023 ini sudah dilakukan jajaran pemkot dan 16 kecamatan se-Kota Semarang," sebut Arief Rahman.
"Hal ini agar jajaran ASN menjaga dan menegakkan prinsip netralitas, serta diharapkan dapat mengimplementasikan ikrar tersebut di dalam dunia kerja dan kehidupan sehari-hari," imbuhnya.
Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Arief Rizal, mengatakan pada tahapan pemilu 2024 ini, Bawaslu Kota Semarang telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Bawaslu Kota Semarang sudah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang pada tahapan pemilu 2024. Kasus pertama pada Januari 2023, dilakukan oleh PNS sekretaris camat dan PNS lurah. Kasus kedua pada Agustus 2023 yang dilakukan oleh PPPK guru," ungkapnya.
Arief Rizal menjelaskan, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan penerusan kasus tersebut kepada instansi berwenang, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Pada kasus pertama, kami sudah tangani dan teruskan kepada KASN. KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi dengan memberikan sanksi moral. Kasus yang kedua sudah kami teruskan ke KASN dan hasil rekomendasi dari KASN dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat," bebernya.
Melalui kunjungan kerja ini, harapannya KemenpanRB dapat mengetahui kondisi riil di lapangan mengenai persoalan netralitas ASN. Hal itu sangat penting sebagai modal awal untuk menentukan langkah-langkah strategis agar dapat menekan angka pelanggaran. Sinergi antara Bawaslu dan KemenpanRB sangat diperlukan agar pemilu 2024 berintegritas.
(and_)