JAKARTA, solotrust.com – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas Bus PO Handoyo yang terjadi di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Jumat (15/12/2023) sore.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris sah.
"Sementara korban luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata dia di Jakarta, Kamis (08/12/2023).
Santunan diberikan Jasa Raharja merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan. Seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi Aryani Suzana.
Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.
"Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, Dinas Dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait. Begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi Aryani Suzana.
Atas musibah itu, pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati
“Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuh Dewi Aryani Suzana.
Musibah yang terjadi sekira pukul 15.40 WIB bermula saat bus mengangkut 18 penumpang dan tiga kru, melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) saat melaju di jalan menikung, kendaraan oleng dan menabrak pagar pembatas jalan hingga terbalik.
Akibat kecelakaan ini, 12 orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka berat. Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.
Sementara korban luka tengah dirawat di RS Siloam dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.
(and_)