KARAWANG, solotrust.com - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan Arif Sriyono (32), karyawan swasta yang jasadnya ditemukan di pinggir daerah Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Kelari, Kabupaten Karawang.
Awalnya, korban diduga meninggal dunia akibat dibegal, namun belakangan diketahui ternyata menjadi korban pembunuhan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dalang pembunuhan adalah istri korban sendiri, Ossy Claranita Nanda Tiar. Pembunuhan dilatarbelakangi balas dendam dan rasa sakit hati.
"Motifnya dendam dan sakit hati karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," beber AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Selasa (16/01/2024), dikutip dari sebuah sumber.
Diungkapkan lebih lanjut, saat ini tersangka OC memiliki pria idaman lain. Ada skenario menarik, seandainya korban dicerai istri, ada kesepakatan harta tidak bisa dibagi dan menjadi milik korban.
"Tapi kalau misalnya meninggal dunia, dia (Ossy) bisa menjadi waris dan masalah status sosialnya akan berbeda antara janda cerai dan mati. OC akhirnya menempuh jalur menghabisi nyawa korban. Berdasarkan keterangan OC, pelaku eksekutor dibayar Rp1,5 juta berikut motor Yamaha V-Ixion milik korban," tambah AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Ossy Claranita dibantu Pandu, adik kandungnya dan RZ yang masih buron. AKBP Wirdhanto Hadicaksono bilang, Ossy Claranita dan Pandu awalnya berencana meracuni korban dua pekan sebelum aksi pembunuhan, namun rencana itu urung terlaksana. Mereka akhirnya sepakat menyusun skenario begal.
"Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam," jelasnya.
Ossy Claranita lantas meminta Pandu mencari eksekutor untuk menghabisi suaminya. Caranya dengan memancing korban ke sekitar tempat kejadian perkara (TKP) melalui adik ipar korban yang meminta dijemput karena sepeda motornya mogok.
"Adik kandung OC berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya lalu mempersiapkan senjata tajam. Akhirnya pada 9 Januari korban dieksekusi dengan mulus. Korban mengalami tusukan lima titik, di dada, perut, dan tangan," urai AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(Stefanus Julian)
(and_)