Hard News

Sidang Pertama Wanprestasi, Almas-Gibran Tidak Hadir

Hukum dan Kriminal

08 Februari 2024 09:09 WIB

Sidang pertama kasus perdata No 25/Pdt.G/2024/PN Skt atas gugatan wanprestasi oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirru kepada cakon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (07/02/2024).

SOLO, solotrust.com - Sidang pertama kasus perdata No 25/Pdt.G/2024/PN Skt atas gugatan wanprestasi oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirru kepada calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (07/02/2024). 
 
Sidang dimulai pukul 10.20 WIB dan berlangsung lima menit. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro dengan hakim anggota Mahaputri dan Nurhayati. 
 
Agenda sidang pertama adalah penunjukan hakim mediator. Pihak penggugat, Almas Tsaqibirru dan tergugat, Gibran Rakabuming Raka, sama-sama tidak hadir dalam persidangan. Keduanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
 
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim menunjuk Bambang Aryanto sebagai hakim mediator. Ketua majelis hakim hanya mengecek berkas dan meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. 
 
Kedua pihak kemudian melanjutkan proses mediasi di ruang yang disediakan. Mediasi berlangsung singkat sekira 20 menit.
 
Setelah pertemuan, Bambang Aryanto yang juga Humas PN Solo menerangkan proses mediasi belum selesai. Ia menyarankan agar Almas Tsaqibirru dan Gibran Rakabuming Raka hadir secara langsung di sidang mediasi berikutnya.
 
"Kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12. Kalau tidak bisa hadir mohon membuat surat kuasa khusus untuk mediasi," katanya. (add)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya