SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat adanya dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang pemilihan umum (Pemilu), yakni 11 hingga 13 Februari 2024. Dugaan pelanggaran berasal dari temuan jajaran pengawas di tingkat kecamatan Kota Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang terjadi sehari jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Dugaan pelanggaran itu merupakan hasil temuan jajaran pengawas di tingkat kecamatan ketika melakukan patroli pengawasan masa tenang pemilu. Dugaan pelanggaran politik uang terjadi di dua kecamatan wilayah Kota Semarang.
"Tim Bawaslu Kota Semarang langsung turun bersama Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran terhadap kegiatan membagikan uang pada masa tenang," kata dia, Selasa (20/02/2024).
Arief Rahman menceritakan pada saat terjadinya dugaan pelanggaran politik uang, tim pengawas tiba di lokasi serta mengumpulkan barang bukti dan saksi. Selanjutnya terhadap temuan itu, Bawaslu Kota Semarang akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut.
"Kami akan naikkan ke tingkat pleno terlebih dahulu dan melanjutkan ke Sentra Gakkumdu Kota Semarang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arief Rahman menegaskan Bawaslu Kota Semarang telah melakukan pencegahan kepada peserta pemilu terkait larangan selama masa tenang. Hal itu untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayahnya seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101.
Rapat bersama Sentra Gakkumdu juga akan membahas mengenai pasal pengenaan hukum dan sanksi diberikan kepada pelaku politik uang. Adanya kejadian itu, Arief Rahman meminta seluruh peserta pemilu untuk tetap menaati aturan hukum berlaku.
(and_)