BOYOLALI, solotrust.com - Satuan Reskrim Polres Boyolali Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pembacokan terhadap salah satu pekerja pasar malam di Boyolali dengan menangkap pelakunya. Sebanyak tiga pelaku dibekuk di tempat berbeda.
Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (16/03/2024) sekira pukul 02.45 WIB di sebelah Timur Masjid Ibnu Umar Gumulan, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali. Kejadian itu berawal saat korban AW (41) bersama teman-temannya sedang nongkrong di pinggir jalan. Mereka tiba-tiba didatangi rombongan sepeda motor dari arah Barat dan para pelaku mengacungkan senjata tajam.
Merasa takut, korban berusaha kabur, namun dikejar hingga terjatuh dan dibacok serta ditendang para pelaku. Akibatnya, terjadi robek dan berdarah di bagian punggung sebelah kanan.
Setelah itu, rombongan pelaku langsung pergi. Korban pun lantas membuat laporan ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut.
Usai mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku pembacokan di wilayah Klaten.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyebutkan pelaku pembacokan MR (19) dan ESP (18) berhasil ditangkap di wilayah Klaten pada Minggu (17/03/2024), sedangkan AFJ (17) ditangkap pada Senin (18/03/2024). Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Korban AW (41) mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan," kata kapolres, Rabu (20/03/2024).
Disebutkan, motif para pelaku melakukan penganiayaan tanpa ada sebab pasti.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab. Ini modus semacam geng dan menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas untuk kami tindak tegas," terang AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Polisi berhasil menemukan barang bukti digunakan para pelaku berupa sebilah pedang dengan panjang satu meter dan pakaian yang dikenakan korban.
Pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Kapolres mengimbau para remaja untuk tidak melakukan perbuatan meresahkan masyarakat karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukumnya dan sangat merugikan. Pihak kepolisian akan rutin melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana.
"Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin, terutama saat jam-jam rawan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada Bulan Ramadhan ini tetap kondusif," tutup AKBP Petrus Parningotan Silalahi. (jaka)
(and_)