SOLO, solotrust.com - Ibu dari pembuang bayi di sebuah rumah kosong di Bibis Luhur RT 3 RW 22 Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo resmi ditahan pihak kepolisian. Sebelumnya, beredar kabar temuan mayat bayi perempuan dari salah satu warga yang mencium bau busuk pada Rabu (02/11/22) sekira pukul 17.40 WIB.
Adalah VJ (20), warga Nusukan yang membuang sekaligus ibu dari mayat bayi tersebut. Ternyata ia merupakan tetangga dari pemilik rumah lokasi dibuangnya bayi. VJ diduga membunuh anaknya usai melahirkan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkap, awalnya VJ berkenalan dengan pria dari media sosial Facebook.
"Diakui tersangka, VJ telah berhubungan seksual sebanyak tiga kali. Usai menyadari dirinya hamil, dia memberi tahu temannya (ayah sang bayi)," ungkap Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat jumpa pers, Senin (07/11/22).
Dikatakan, usai memberitahu itu, sang pria meminta untuk digugurkan dengan alasan belum siap. Namun VJ tak tahu bagaimana caranya. VJ pun mempertahankan kandungan hingga akhirnya melahirkan.
"Tempat melahirkan itu di rumahnya sendiri pada tanggal 29 Oktober 2022 dan pihak keluarga tidak mengetahui. Keluarga hanya kakaknya karena tersangka sudah tidak memiliki ayah dan ibu," ungkap Kombes Pol Iwan Saktiadi.
VJ melahirkan sendiri di dalam kamarnya. Usai melahirkan, ia membekap sang bayi dengan seprai agar tak menangis. Hal itu membuat bayi yang baru saja dilahirkannya meninggal seketika di tangannya. Tersangka lantas memotong tali pusar dengan sebuah gunting dan melilitkan ke tubuh bayi.
"Kondisi tersangka yang tidak memungkinkan untuk membuang bayi tersebut, ia menunggu hingga dirinya pulih dan mencari tempat yang tepat," jelas kapolresta.
VJ mengaku sempat dipaksa kekasihnya untuk berhubungan seksual. Bahkan, sempat mendapat kekerasan seperti dipukul, ditendang dan ditampar.
Kini pihak kepolisian masih mencari keberadaan ayah biologis sang bayi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. (riz)
(and_)