BOYOLALI, solotrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi dan penyampaian pendapat bupati terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (21/03/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Marsono dan dihadiri Bupati M Said Hidayat. Kedua raperda dimaksud, yakni raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dan raperda penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Tiga fraksi di DPRD Boyolali, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyampaikan pendapat masing-masing. Fraksi PDIP disampaikan Joko Santosa menyetujui raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, penyusunan raperda dalam rangka menyeimbangkan kepentingan daerah dalam menata dan memberdayakan pedagang kaki lima sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan perda ini dapat menopang dan memperkuat pemerintah daerah dalam penataan kawasan dan lingkungan di seluruh wilayah Boyolali,” katanya.
Bupati Boyolali, M Said Hidayat dalam sambutan menyoroti mengenai raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Menurutnya, tujuan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan selain untuk memenuhi tugas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, juga sebagai proses pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik agar menjadi warga negara berkualitas. Selain itu juga mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Disusunnya raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan diharapkan dapat memberikan pedoman dan landasan hukum dalam pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan,” ungkap Bupati Said.
Selain agenda penyampaian pandangan umum fraksi dan pendapat bupati terhadap dua raperda, ada pula penyerahan tiga raperda usulan bupati kepada ketua DPRD. Ketiga raperda itu, yakni raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera.
Raperda usulan bupati kedua, yakni tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Boyolali. Terakhir ada raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pembentukan lembaga penyiaran lokal Radio Merapi FM Boyolali.
Ada pula penyerahan tiga raperda usulan DPRD dari ketua DPRD kepada bupati. Ketiga raperda tersebut itu, yakni raperda tentang pendidikan karakter, raperda tentang pemasukan dan pengeluaran ternak atau produk ternak serta raperda pencegahan perkawinan anak. (jaka)
(and_)