Hard News

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bos Tembaga di Boyolali Peragakan 38 Adegan

Hukum dan Kriminal

27 Juni 2024 12:03 WIB

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dilakukan tersangka Irwan (27), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kepada Bayu Handono (37), Rabu (26/06/2024)

BOYOLALI, solotrust.com - Kasus pembunuhan berencana dilakukan tersangka Irwan (27), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Rabu, 1 Mei 2024 lalu dengan korbannya Bayu Handono (37) di Kelurahan Pulisen, Boyolali, kini dilakukan rekonstruksi oleh pihak kepolisian Polres Boyolali dan Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (26/06/2024).    
   
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan, rekonstruksi sebagai gambaran nyata peristiwa terjadi pembunuhan di rumah korban Bayu Handono. 
 
“Rekontruksi ini juga menghadirkan tersangka dengan 38 adegan. Sebanyak 38 adegan tersebut diambil dari keterangan tersangka dan saksi dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dilakukan setelah kejadian,” katanya kepada wartawan. 
 
Diungkapkan, korban dibunuh menggunakan celurit atau sabit yang sudah disiapkan dan disabetkan secara berulang kali. Selain itu korban juga dipukul menggunakan palu milik korban dan disayat di bagian leher. 
 
“Setelah dipastikan meninggal dunia, tersangka meninggalkan rumah korban dengan kendaraan,” terang Iptu Joko Purwadi.
 
Dalam kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa untuk dilakukan penelitian ulang. Pasal disangkakan sesuai dengan fakta, pembunuhan berencana disertai pencurian dan kekerasan dengan  ancaman hukuman mati. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya