Hard News

Masa Tenang, KPU Sukoharjo Bersihkan APK

Sosial dan Politik

24 November 2024 12:21 WIB

Memasuki masa tenang pilkada pada Minggu hingga Selasa, 24-26 November 2024, KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pembersihan alat peraga kampanye

SUKOHARJO, solotrust.com - Memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Minggu hingga Selasa (24-26/11/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK). Pembersihan dilakukan serentak sejak Sabtu (23/11/2024) 
 
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, pembersihan APK mengacu berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Disebutkan, alat peraga kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. 
 
"Kami melakukan pembersihan APK berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pemerintah daerah (Satpol PP)," kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (24/11/2024).
 
Rapat koordinasi telah dilakukan pada 20 November 2024. Adapun hasilnya disepakati pelaksanaan pembersihan APK serentak pada 23 November 2024 mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.59 WIB.
 
"Dalam hal masih ada kegiatan kampanye, maka didahulukan tempat lain dan setelah selesai kegiatan baru dilakukan pembersihan," lanjut Syakbani Eko Raharjo.
 
APK dipasang di rumah atau posko tim pemenangan, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan, bukan termasuk APK yang harus dibersihkan. Sementara untuk APK dipasang di jalan depan  rumah/posko tim pemenangan, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik rumah/posko dimaksud. 
 
"PPK berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah kecamatan dan tempat umum lainnya," terangnya.
 
Selanjutnya, PPS berkoordinasi dengan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan PKD untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah desa/kelurahan dan tempat umum lainnya.
 
"Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkoordinasi dengan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dan linmas tempat pemungutan suara (TPS) untuk melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing," pungkasnya. (nas)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya