Hard News

AJI Kecam Intimidasi Petugas Keamanan Wali Kota Semarang pada Jurnalis saat Konfirmasi Kasus Pemanggilan KPK

Jateng & DIY

25 Januari 2025 15:05 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/mmamontov)

SEMARANG, solotrust.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras tindakan intimidasi dilakukan para petugas keamanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita terhadap sejumlah jurnalis saat meliput acara di Rumah Pelita Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (24/01/2025). 
‎Petugas keamanan terlibat mengintimidasi wartawan meliputi belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, ajudan wali kota hingga petugas protokoler. 
‎Personel Satpol PP mengintimidasi jurnalis dengan cara melarang wartawan memasuki area kegiatan Wali Kota Ita dengan membentuk barikade hidup. Mereka lalu mendorong dan menarik para wartawan ketika melakukan wawancara. 
‎Adapun ajudan wali kota mengintervensi wartawan dengan cara melarang melakukan wawancara. Petugas protokoler melarang wartawan melakukan peliputan atau aktivitas jurnalistik, mulai dari memfoto dan memvideo. 
 
Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, mengatakan asosiasinya mengecam tindakan para petugas keamanan wali kota Semarang karena sudah melanggar kebebasan pers yang dijamin Undang-undang Nomor 40  Tahun 1999 tentang Pers.
 
‎Informasi dihimpun dari para jurnalis korban intimidasi, kronologi kejadian dimulai saat sejumlah jurnalis mendatangi lokasi acara Ita dalam mendampingi kunjungan kerja Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia Budi Setiyono di Rumah Pelita Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pukul 08.30 WIB. 
‎Pada pukul 09.00, Satpol PP melakukan barikade hidup di sekitar lokasi liputan dan melarang wartawan masuk ke tempat acara. Pukul 09.15, sejumlah petugas keamanan dan protokoler mendekati wartawan memberitahukan tidak ada sesi doorstop dan melarang wartawan melakukan wawancara. 
‎Pukul 09.30, Ita keluar dari lokasi acara. Sejumlah jurnalis kemudian melakukan doorstop ketika Ita berjalan menuju mobilnya. 
‎Sewaktu doorstop, petugas Satpol PP dan ajudan melakukan pengawalan secara ketat sehingga wartawan kesulitan melakukan wawancara. Mereka juga tak segan menarik dan mendorong wartawan untuk menjauh dari Ita.
‎Ketika wartawan melontarkan pertanyaan soal mangkirnya dia dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ita enggan menjawab lalu masuk ke dalam mobil. 
‎"Sikap arogan aparat keamanan dari lingkaran wali kota Semarang itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers," sambung Aris Mulyawan. 
‎Upaya penghalang-halangan itu melanggar Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999. Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 
‎Rp500 juta.
Terkait kejadian ini, Aris Mulyawan menuntut wali kota Semarang meminta maaf secara terbuka. Wali kota Semarang harus melakukan evaluasi kepada para pengawalnya supaya jangan menghalangi tugas jurnalistik. Pasalnya, hal itu telah melanggar pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, menyatakan siapapun menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.  
‎"Kami ingatkan kepada pemerintah Kota Semarang supaya menghormati kerja-kerja jurnalistik. Kepada jurnalis di Semarang, insiden ini sebagai solidaritas untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan," katanya. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Optik Aini dan Lazismu Sragen Gelar Baksos Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis

Jasa Raharja Dorong Penguatan Regulasi dan Kepatuhan Iuran Wajib, Wujudkan Transportasi Darat Berkselamatan

AMPI Boyolali Bangkit Kembali Gelar Musda, Sempat Vakum Beberapa Tahun

Harris Hotel Solo Gandeng Batik Gunawan Setiawan Bentangkan Kain Batik Terbesar Indonesia

Pemerintah Buka Program Magang Nasional bagi Lulusan Baru Perguruan Tinggi, Gaji UMP

Program Baru PPDS, Pendidikan Dokter Spesialis Digaji dan Dibiayai Pemerintah

Warga Desa Krasak Boyolali Lestarikan Tradisi Wiwit Jelang Panen Padi

Satnarkoba Polres Boyolali Amankan 48 Botol Miras Ilegal di Kecamatan Simo

Dugaan Makelar Kasus Mencuat di Kejari Demak, Keluarga Terdakwa Dimintai Rp120 Juta

Si Jago Merah Lalap Dapur Rumah Warga Boyolali, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Ribuan Warga Desa Pojok Boyolali Gelar Karnaval Arak Bendera Berukuran Besar hingga 3 Gunungan

Lomba Paduan Suara Antardusun Meriahkan HUT RI di Desa Talunombo

Ajudan Kapolri Intimidasi Pewarta Foto Media Antara

Tanggapi Video Viral 2 Oknum Intimidasi Lelang Proyek APBD, Bupati Rembang: Saya Tidak Tahu

Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah Hadiri Persidangan Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang Terima Permohonan Maaf 5 Mahasiswa Terlibat Kerusuhan May Day

Waspada! Masyarakat Jangan Terkecoh Nomor WhatsApp Mengatasnamakan Agustina Wilujeng, Wali Kota Semarang

Agustina Wilujeng Kunjungi Wali Kota Semarang Terdahulu

Jawab Soal Efisiensi Anggaran, Wali Kota Semarang Sebut APBD Dialihkan ke Persoalan Urgent

Tak Ikut Retret, Agustina Wilujeng Pilih Urus Sampah dan Banjir Semarang

Monumen Pers Tawarkan Pengetahuan Jurnalistik dari Masa ke Masa

Indonesia Serukan Keadilan bagi Jurnalis di Era AI dalam Forum Internasional

Indonesia Perjuangkan Keselamatan Jurnalis Perempuan di Paris

Pertamina Luncurkan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025, Pemenang Bisa Ikut Training di Luar Negeri

AJI dan LBH APIK Semarang Soroti Krisis Akses Rumah Aman bagi Korban KTD

Jurnalisme Konstruktif, Solusi Mengurangi Efek Negatif dari Sebuah Berita

Ada Pasal RKUHP Dianggap Berbahaya, AJI: Awas Kemerdekaan Pers Dicabut!

Berita Lainnya