Hard News

AJI Kecam Intimidasi Petugas Keamanan Wali Kota Semarang pada Jurnalis saat Konfirmasi Kasus Pemanggilan KPK

Jateng & DIY

25 Januari 2025 15:05 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/mmamontov)

SEMARANG, solotrust.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras tindakan intimidasi dilakukan para petugas keamanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita terhadap sejumlah jurnalis saat meliput acara di Rumah Pelita Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (24/01/2025). 
‎Petugas keamanan terlibat mengintimidasi wartawan meliputi belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, ajudan wali kota hingga petugas protokoler. 
‎Personel Satpol PP mengintimidasi jurnalis dengan cara melarang wartawan memasuki area kegiatan Wali Kota Ita dengan membentuk barikade hidup. Mereka lalu mendorong dan menarik para wartawan ketika melakukan wawancara. 
‎Adapun ajudan wali kota mengintervensi wartawan dengan cara melarang melakukan wawancara. Petugas protokoler melarang wartawan melakukan peliputan atau aktivitas jurnalistik, mulai dari memfoto dan memvideo. 
 
Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, mengatakan asosiasinya mengecam tindakan para petugas keamanan wali kota Semarang karena sudah melanggar kebebasan pers yang dijamin Undang-undang Nomor 40  Tahun 1999 tentang Pers.
 
‎Informasi dihimpun dari para jurnalis korban intimidasi, kronologi kejadian dimulai saat sejumlah jurnalis mendatangi lokasi acara Ita dalam mendampingi kunjungan kerja Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia Budi Setiyono di Rumah Pelita Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pukul 08.30 WIB. 
‎Pada pukul 09.00, Satpol PP melakukan barikade hidup di sekitar lokasi liputan dan melarang wartawan masuk ke tempat acara. Pukul 09.15, sejumlah petugas keamanan dan protokoler mendekati wartawan memberitahukan tidak ada sesi doorstop dan melarang wartawan melakukan wawancara. 
‎Pukul 09.30, Ita keluar dari lokasi acara. Sejumlah jurnalis kemudian melakukan doorstop ketika Ita berjalan menuju mobilnya. 
‎Sewaktu doorstop, petugas Satpol PP dan ajudan melakukan pengawalan secara ketat sehingga wartawan kesulitan melakukan wawancara. Mereka juga tak segan menarik dan mendorong wartawan untuk menjauh dari Ita.
‎Ketika wartawan melontarkan pertanyaan soal mangkirnya dia dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ita enggan menjawab lalu masuk ke dalam mobil. 
‎"Sikap arogan aparat keamanan dari lingkaran wali kota Semarang itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers," sambung Aris Mulyawan. 
‎Upaya penghalang-halangan itu melanggar Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999. Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 
‎Rp500 juta.
Terkait kejadian ini, Aris Mulyawan menuntut wali kota Semarang meminta maaf secara terbuka. Wali kota Semarang harus melakukan evaluasi kepada para pengawalnya supaya jangan menghalangi tugas jurnalistik. Pasalnya, hal itu telah melanggar pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, menyatakan siapapun menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.  
‎"Kami ingatkan kepada pemerintah Kota Semarang supaya menghormati kerja-kerja jurnalistik. Kepada jurnalis di Semarang, insiden ini sebagai solidaritas untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan," katanya. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

100 Ribu Visa Haji Terbit, Jemaah Masuk Asrama 1 Mei 2025

Silaturahmi ke Ahmad Luthfi, Kakanwil Kemenag Jateng Sampaikan Perkembangan Persiapan Ibadah Haji 2025

Jelang Persiapan Haji 2025, Arab Saudi Terapkan Sejumlah Aturan Baru

Ulang Tahun ke-7, HARRIS Hotel Solo Tawarkan Hadiah Menginap & Merchandise Eksklusif

705 Peserta Balik Kerja Bareng BPKH Dilepas di Asrama Haji Donohudan Boyolali

AJI dan LBH APIK Semarang Soroti Krisis Akses Rumah Aman bagi Korban KTD

Kader Muslimat NU Andong Boyolali Gelar Jalan Sehat Keliling Kampung

Masjid Shiratalmustaqim Boyolali, Sediakan 100 Porsi Takjil Setiap Hari dan Santuni Warga

Sertifikat Tanah Ditumpang Tindih Orang Lain, Warga Yogyakarta Datangi BPN Karanganyar

Jembatan Antarkampung Putus, Warga Desa Kendel Boyolali Minta Segera Perbaiki

Boyolali Tambah Satu Ponpes di Desa Metuk Mojosongo, Tampung Santri SD hingga SMA

Bantu Pengendara Terjebak Banjir, Polisi Terjunkan Truk Sabhara

Ajudan Kapolri Intimidasi Pewarta Foto Media Antara

Tanggapi Video Viral 2 Oknum Intimidasi Lelang Proyek APBD, Bupati Rembang: Saya Tidak Tahu

Agustina Wilujeng Kunjungi Wali Kota Semarang Terdahulu

Jawab Soal Efisiensi Anggaran, Wali Kota Semarang Sebut APBD Dialihkan ke Persoalan Urgent

Tak Ikut Retret, Agustina Wilujeng Pilih Urus Sampah dan Banjir Semarang

Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang 2024

Mbak Ita Gantikan Tugas Hendi sebagai Plt Wali Kota Semarang

Sambangi Pasar Manyaran Usai Kebakaran, Wali Kota Semarang Tampung Aspirasi Pedagang

AJI dan LBH APIK Semarang Soroti Krisis Akses Rumah Aman bagi Korban KTD

Jurnalisme Konstruktif, Solusi Mengurangi Efek Negatif dari Sebuah Berita

Info Loker BUMN Januari 2025, ANTARA Buka 3 Posisi Lowongan, Ada Jurnalis dan Kameramen

Meutya Hafid, Jurnalis Lapangan yang Melenggang ke Kursi Menteri Prabowo

Perum LKBN ANTARA Gelar Pelatihan Jurnalistik LPM Kampus di Solo

Inisiasi Solo Kota Layak Anak Dunia melalui Workshop Jurnalis Anak

Ada Pasal RKUHP Dianggap Berbahaya, AJI: Awas Kemerdekaan Pers Dicabut!

Berita Lainnya