SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) memastikan proses dan mekanisme penanganan pengaduan terhadap notaris berjalan sesuai ketentuan berlaku. Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan permintaan keterangan atas laporan masyarakat yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (05/08/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan keterangan diajukan perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran sejumlah notaris di Kabupaten Pati. Dalam kesempatan itu, Ketua Ombudsman Jateng, Siti Farida, turut meminta keterangan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Pati.
Ombudsman menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Regulasi ini memperkuat peran dan kewenangan MPD serta MPW dalam menangani pengaduan serta mengatur aspek administratif dan prosedural dalam pemeriksaan terhadap notaris.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin.dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, beserta jajarannya menyampaikan, pihaknya berkomitmen menjaga agar seluruh prosedur pelaporan, pemeriksaan, hingga pembuatan berita acara tetap mengacu pada format baku yang telah ditetapkan kementerian.
“Kami selalu merespons laporan dengan cepat, namun tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada regulasi. Kemenkum telah memfasilitasi proses ini. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, kiranya dapat diselesaikan secara bijaksana dengan suasana adem dan mengedepankan asas kekeluargaan,” jelas Heni Susila Wardoyo.
Ia juga mengingatkan agar para notaris senantiasa mengkaji substansi permasalahan yang timbul dan tidak menjadikannya sebagai persoalan pribadi antarindividu. Seluruh dugaan pelanggaran harus disalurkan melalui mekanisme resmi di Majelis Pengawas Daerah sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif Ombudsman yang selalu memantau dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kami, termasuk dalam hal pengawasan terhadap notaris,” pungkas Heni Susila Wardoyo.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan lembaga pengawas eksternal dalam mewujudkan pelayanan publik secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(and_)