KABUPATEN SEMARANG, solotrust.com- Sat Narkoba Polres Semarang berhasil menangkap 3 pengedar sabu-sabu paket hemat di wilayah Kabupaten Semarang. Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang pengunjung lokasi hiburan malam di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang.
Ketiga pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh jajaran sat narkoba polres semarang adalah l, FP dan CT.
Pengungkapan peredaran sabu-sabuini bermula dari penangkapan l di sebuah lokasi hiburan malam di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang. Dari penangkapan l, polisi mengankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu paket hemat sebanyak satu paket.
Dari penagkapan l ini, Polisi bisa mengembangkan ke pengedar lainnya yaitu FP dan CT. Dari FP dan CT inilah 12 paket sabu-sabu paket hemat berhasil diamankan.
Dari pengakuan CT, dengan menjual sabu-sabu dengan peket hemat ini mereka bisa meraup keuntungan yang besar. Biasanya untuk menjual sabu-sabu mereka langsung bertemu dengan konsumen di lokasi yang sudah disepakati.
“Pembelinya ketemu langsung.” Tutur CT
Dari penanglapan ketiga pelaku ini Polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu buat pipet kaca, alumunium foi serta alat hisap sabu-sabu. Para pelaku dijerat pasal 144 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
“kami mengamankan tiga pelaku. Dari tiga pelaku ini kami amankan 12 paket.” Jelas Kasat Narkoba Polres Semarang AKP Angudi Sambodo.
Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang menjadi pemasok kepara pelaku. (tata)
(wd)