SOLO, solotrust.com- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo (KPw BI Solo) menyiapkan sebanyak Rp 30 miliar untuk kebutuhan di hari pertama penukaran uang. Jumlah tersebut didistribusikan ke sejumlah bank umum, BPR, BPRS dan kantor Pegadaian.
Untuk memastikan proses penukaran uang berjalan lancar, dilakukan pantauan lapangan di beberapa titik, antara lain Kantor Pegadaian Cabang Purwotomo, Bank Mandiri, BPD Jateng, dan BCA.
Salah satu tempat penukaran uang, Kantor Pegadaian Cab. Purwotomo, yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, baru kali ini ditunjuk oleh KPw BI Solo sebagai tempat penukar uang resmi.
"Ini pertama kali Pegadaian kita libatkan dan berjalan dengan baik," ujar Kepala KPw BI Solo, Bandoe Widiarto di sela pantauan di Kantor Pegadaian Cab. Purwotomo Solo, Selasa (22/5/2018).
Menurutnya, penukaran uang baru di Pegadaian merupakan pilot project untuk wilayah Solo Raya. Sehingga hanya 2 kantor yang ditunjuk, yaitu Kantor Pegadaian Cab. Purwotomo dan Kantor Pegadaian Kab. Sukoharjo.
Uniknya, masyarakat diminta mencelupkan jari ke tinta setelah menukar uang baru. Tujuannya agar penukar tidak menukar lagi uang baru di lain tempat. BI sendiri membatasi 1 orang bisa menukar uang baru sebesar Rp 4,4 juta.
Perwakilan Kantor Pegadaian Purwotomo, Sri Hartini mengaku sangat mengapresiasi penunjukan dari BI tersebut. "Di samping fasilitas masyarakat menukarkan uang, sekaligus bisa mempromosikan produk kami," katanya.
Salah seorang warga Gendengan, Sugiyarti (47), mengaku menukar uang sebesar Rp 1,9 juta. "Baru pertama kali di Pegadaian, biasanya di bank. Memang biasanya tidak ada celup tinta, ini kok disuruh tapi tidak apa-apa," ujarnya.
Selain di Solo, penukaran uang baru juga diadakan di beberapa kabupaten sekitar. Di Kab. Karanganyar 8 titik, Kab. Wonogiri 8 titik, Kab. Sragen 8 titik, Kab. Boyolali 9 titik, Kab. Klaten 8 titik, dan Kab. Sukoharjo 7 titik. Ditambah kas keliling di Kantor Pemkab Karanganyar yang melibatkan 5 bank.
Dalam kesempatan itu, Bandoe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penukaran uang di pinggir jalan. Sebab rawan tindak kejahatan, uang palsu, dan juga dipungut biaya. (Rum)
(wd)