SURABAYA, solotrust.com – Aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) dan rokok ilegal.
Dalam konferensi pers, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan petugas berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Di samping itu juga dilakukan pemusnahan 16,8 juta batang rokok ilegal dan 960 botol MMEA ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Praktik penyelundupan barang-barang yang diawasi oleh pemerintah membahayakan masyarakat kita. Adapun yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam melakukan pencegahan terhadap kejahatan ini untuk menjaga perekonomian dan masyarakat kita," ujar Menkeu, dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, kemenkeu.go.id, Kamis (02/08/2018).
Dijelaskan lebih lanjut, tiga kontainer miras ilegal diangkut dari Singapura dengan tujuan pelabuhan Tanjung Perak. Berkat kerjasama dengan Bea Cukai Singapura pengiriman ilegal dapat terdeteksi.
Saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak, kata Sri Mulyani, oleh importir PT Golden Indah Pratama, barang itu diberitahukan sebagai polyestem yam (benang poliester) sebanyak 780 pack. Berdasarkan analisis intelijen, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap ketiga kontainer dimaksud. Hasilnya, ditemukan sebanyak 5626 karton berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.
"Total nilai barang mencapai lebih dari Rp27 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp57,7 miliar, terdiri dari Bea Masuk Rp40,5 miliar, PPN Rp6,7 miliar, PPh pasal 22 Rp5,1 miliar dan Cukai Rp5,4 miliar," paparnya.
Terakhir, Menkeu menyatakan penindakan dilakukannya diyakini dapat berdampak signifikan terhadap penurunan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Ia pun berharap agar sinergi antarinstansi pemerintah terus terjalin guna memberantas peredaran barang-barang kena cukai yang ilegal.
(and)