Hard News

Bawaslu: Parpol dan Timses Paslon Wajib Patuhi STTP Kampanye

Jateng & DIY

08 November 2018 06:03 WIB

Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono (Dok solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menegaskan kepada partai politik peserta Pemilu dan Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden untuk mematuhi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono, hal itu berkaitan dengan pelaksanaan kampanye yang sudah berlangsung lebih dari satu bulan.



"Ini kami laksanakan menyusul masih didapatinya para Caleg atau pelaksana kampanye yang belum memahami tentang pentingnya ketentuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum pelaksanaan kampanye," kata Budi saat ditemui solotrust.com di kantornya, Rabu (7/11/2018).

Budi menyebutkan, sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, pelaksana kampanye baik pengurus Parpol, Caleg, bahkan lembaga organisasi yang ditunjuk oleh peserta Pemilu maupun tim pemenangan Paslon wajib memberitahukan kegiatan tersebut kepada kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu.

“Surat tersebut mestinya diberikan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan. Pelaksana kampanye baik itu dari calon anggota legislatif (Caleg) parpol maupun Timses Paslon sesuai tingkatannya,” terang dia.

Lanjut Budi, hal ini secara jelas tertulis di Undang-undang 7 Tahun 2017, PKPU 33 Tahun 2018 perubahan Perkpu 23 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012.

“Intinya bahwa pelaksanaan kegiatan kampanye yang dilaksanakan atau diselenggarakan tersebut tidaklah liar dan memastikan bahwa kegiatan kampanye tersebut legal dan dijamin keamanannya. Dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari kepolisian maka kegiatan dapat dikatakan bahwa kegiatan tersebut on the track,” ujar Budi.

Ia menyampaikan, dengan melayangkan surat kepada Parpol dan Timses Paslon diharapkan bisa menekan pelanggaran dengan memaksimalkan upaya pencegahan.

Sementara itu anggota Divisi Penindakan Bawaslu Kota Surakarta Popy Kusuma Nataliza meminta agar surat imbauan dari Bawaslu tersebut dilaksanakan oleh para pelaksana kampanye.

“Kegiatan yang tanpa pemberitahuan maka akan bisa di sanksi pelanggaran administrasi yaitu teguran tertulis, sampai pemberhentian pelaksanaan kampanye, sampai dengan larangan kampanye,” tegas Poppy. (adr)

(way)

Berita Terkait

Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang 2024

Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang Kunjungi JDIH

Bawaslu Kabupaten Demak Bersihkan APK di Masa Tenang Pemilihan 2024

Pastikan Hak Pilih Pemula Terlindungi, Bawaslu Kota Semarang Dorong Percepatan Perekaman KTP Elektronik

Gelar Budaya Bawaslu 2024, Gaungkan Pesan Pemilu Berintegritas

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Bawaslu Jateng Gelar Opera Van Voters, Sosialisasikan Pengawasan Pemilu di Karanganyar

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Suara Hilang, Caleg Dapil IV Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri Pascapemilu Damai

Terjun ke Dunia Politik, Jeje Govinda dan Nisya Ahmad Resmi Gabung PAN

PDIP Karanganyar Optimistis Capai Target Kursi DPRD Karanganyar

Partai Golkar Karanganyar Daftarkan 45 Bacaleg ke KPUD, Diantar Reog hingga Kuda Lumping

Lusa, Golkar Karanganyar Daftarkan Bacaleg ke KPU, Target 17 Kursi Dewan

Songsong 2024, Partai Demokrat Boyolali Bentuk Kepengurusan DPAC

1593 Penyandang Disabilitas di Temanggung Masuk DPT

Suara Hilang, Caleg Dapil IV Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Terancam Tak Dilantik, Caleg PDIP Karanganyar Layangkan Somasi ke KPU

Tak Terima Sistem Komandante, Sejumlah Caleg PDIP Ajukan Somasi ke KPU

Cara Caleg DPRD Pelihara Dapil, Sukses Raih Suara Tertinggi di Karanganyar

Pasangan Suami Istri asal Karanganyar Ini Diprediksi Lolos Duduki Kursi Dewan

Kasus Dugaan Politik Uang 2 Caleg PPP di Rembang, Bawaslu Panggil Saksi

Joe Biden Mundur dari Pilpres AS, Trump Lontarkan Sindiran Tak Layak Jadi Presiden

Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri ke Prabowo, Ini Tanggapan Gibran

Sejumlah Wajah Baru Hiasi Kursi Legislatif Karanganyar

Kubu 01 dan 03 Ancam Laporkan Kecurangan ke MK, Begini Tanggapan Gibran

Gibran Temui Mahasiswa Aksi di Balai Kota Solo, Tanda Tangani Pakta Integritas

Milisi Kampung Jokowi Dibentuk di Sumber, Amankan Suara Prabowo-Gibran

Berita Lainnya