SOLO, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menegaskan kepada partai politik peserta Pemilu dan Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden untuk mematuhi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono, hal itu berkaitan dengan pelaksanaan kampanye yang sudah berlangsung lebih dari satu bulan.
"Ini kami laksanakan menyusul masih didapatinya para Caleg atau pelaksana kampanye yang belum memahami tentang pentingnya ketentuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum pelaksanaan kampanye," kata Budi saat ditemui solotrust.com di kantornya, Rabu (7/11/2018).
Budi menyebutkan, sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, pelaksana kampanye baik pengurus Parpol, Caleg, bahkan lembaga organisasi yang ditunjuk oleh peserta Pemilu maupun tim pemenangan Paslon wajib memberitahukan kegiatan tersebut kepada kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu.
“Surat tersebut mestinya diberikan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan. Pelaksana kampanye baik itu dari calon anggota legislatif (Caleg) parpol maupun Timses Paslon sesuai tingkatannya,” terang dia.
Lanjut Budi, hal ini secara jelas tertulis di Undang-undang 7 Tahun 2017, PKPU 33 Tahun 2018 perubahan Perkpu 23 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012.
“Intinya bahwa pelaksanaan kegiatan kampanye yang dilaksanakan atau diselenggarakan tersebut tidaklah liar dan memastikan bahwa kegiatan kampanye tersebut legal dan dijamin keamanannya. Dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari kepolisian maka kegiatan dapat dikatakan bahwa kegiatan tersebut on the track,” ujar Budi.
Ia menyampaikan, dengan melayangkan surat kepada Parpol dan Timses Paslon diharapkan bisa menekan pelanggaran dengan memaksimalkan upaya pencegahan.
Sementara itu anggota Divisi Penindakan Bawaslu Kota Surakarta Popy Kusuma Nataliza meminta agar surat imbauan dari Bawaslu tersebut dilaksanakan oleh para pelaksana kampanye.
“Kegiatan yang tanpa pemberitahuan maka akan bisa di sanksi pelanggaran administrasi yaitu teguran tertulis, sampai pemberhentian pelaksanaan kampanye, sampai dengan larangan kampanye,” tegas Poppy. (adr)
(way)