SOLO, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Pusat Slamet Maarif di Kantor Bawaslu Surakarta, Penumping, Laweyan, Solo, Selasa (22/1/2019).
Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Paslon 01 Surakarta terkait kegiatan tablig akbar 212 yang diduga disusupi unsur kampanye di dalamya, yang menyeret nama Slamet Maarif. Bawaslu memeriksa Slamet selama 3 jam.
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma mengatakan, ada sekitar 36 pertanyaan yang diajukan kepada Slamet seputar kapasitasnya saat hadir tablig akbar 212, Minggu (13/1/2019) lalu.
"Slamet Maarif datang sekitar jam 10 pagi, sudah kita klarifikasi dan kita ajukan sekitar 36 pertanyaan seputar kapasitas dia di tablig akbar sebagai apa," kata Poppy kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan.
Poppy menjelaskan, sebelum memberikan keterangan klarifikasi kepada Bawaslu, terlebih dahulu dilakukan sumpah oleh terlapor Slamet Maarif.
"Jadi apa yang dikatakan tentunya sudah menurut dia yang sebenarnya," katanya.
Selanjutnya, usai pemeriksaan hari ini pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dan meminta pendapat ahli untuk kemudian baru bisa memutuskan hasilnya.
"Hasilnya nanti kami bahas dulu di pembahasan kedua dengan Gakkumdu kita kaji dulu, dan kita juga meminta pendapat dari ahli. Maksimal penanganan 14 hari kerja,” terang Poppy. (adr)
(way)