KLATEN, solotrust.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten diminta memperbaiki usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Penetapan UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperinakertrans) Klaten Rinto Patmono mengatakan, saat ini usulan UMK telah diperbaiki dan tinggal menunggu persetujuan Plt Bupati untuk diajukan lagi ke gubernur.
"Semula Pemkab telah mengajukan usulan UMK 2018 ke gubernur beberapa waktu lalu. Berdasar hasil rapat Dewan Pengubahan, UMK 2018 diusulkan Rp 1.661.632," katanya kepada wartawan, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi nasional pada 2017 sebesar 4,99% dan inflasi nasional 3,72%. Dari UMK Klaten 2017 Rp 1.528.500 ditambah hasil perkalian UMK tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan nasional maka didapat Rp 1.661.632,23.
”Jadi kurang dua digit di belakang. Harus utuh tidak pembulatan. Untuk pembulatan nanti tergantung dari gubernur. Dibulatkan apakah akan dinaikkan atau diturunkan,” kata dia.
Dia berharap usulan UMK yang sudah diperbaiki bisa secepatnya diajukan lagi ke gubernur. Pasalnya, pemkab harus sudah menyosialisasikan besaran UMK 2018 pada Desember.
"Pada bulan itu pula, ada waktu tenggang bagi pekerja maupun pengusaha yang keberatan dengan usulan UMK sebelum diberlakukan per- 1 Januari," tandasnya.
(jaka-Wd)
(Redaksi Solotrust)