Hard News

Dampak Wabah Virus Corona, ASN Karanganyar Kurangi Jam Kerja Mulai Besok

Jateng & DIY

19 Maret 2020 19:08 WIB

Bupati Karanganyar Juliyatmono.

KARANGANYAR, solotrust.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan di kurangi jam kerjanya mulai besok Jumat (20/3/2020).

Sementara untuk para guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diterapkan sistem piket untuk para pengajarnya. Hal ini dalam upaya penanggulangan penyebaran virus corona atau covid 19 di Kabupaten Karanganyar. 



Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, atas pengurangan jam kerja, para ASN bekerja efektif  mulai dari jam 08.00 hingga jam 13.00 dengan 5 hari kerja, sedangkan untuk para guru di bawah Dikbud akan diberlakukan piket di sekolahnya masing-masing, agar sekolahan tidak kosong.

Selain itu guru yang tidak piket tetap memberikan tugas-tugas dan pemantauan kepada para siswanya.  

“ASN itu bekerja itu jam delapan sampai jam satu, selebihnya di rumah.” Jelas Bupati. (joe)


 

(wd)

Berita Terkait

Pengembangan Program Studi, Universitas Muhammadiyah Kudus Studi Banding ke UMUKA

PKS Karanganyar Bidik Tambahan 3 Kursi Dewan di Pemilu 2029

Wisata Petik Buah Ramaikan Agrowisata Waterpark Telaga Kusuma di Desa Tunggulrejo

Gasak Brankas Perusahaan Berisi Uang Rp57 Juta, Penjaga Gudang Dibekuk Polisi

Gebyar Undian Tahap II, Nasabah BDK asal Matesih Karanganyar Bawa Pulang Toyota Calya

Sosialisasi Kewajiban Kepemilikan SLHS, Dinkes Karanganyar Inspeksi ke SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Bekerja dari Rumah, Luna Maya Tampil Segar dengan Riasan Simpel

Beri Materi Latsar CPNS, Kakanwil Kemenkum Jateng Internalisasi Core Value Berahlak dan Tata Nilai PASTI

1.271 PPPK Resmi Terima SK, Bupati Boyolali Tepati Janji Kampanye

Personel Dinkominfo Demak Berkomitmen dalam ASN BerAKHLAK

Peran Agent of Change sebagai Penguat Implementasi Core Values ASN di Kabupaten Demak

Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Bulan Depan

Halalbihalal, Ahmad Luthfi Minta ASN Jaga Profesionalisme dan Larang Jual Beli Jabatan

Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

BP Tapera Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun

Ini Dia Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan

Kakanwil Kemenkumham Jateng Ambil Sumpah 36 PNS Baru

Tenaga Honorer bakal Diganti PNS Part Time, Tertarik?

Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Gibran: Intinya Tidak Ada Bukber

Positif Covid-19, Iko Uwais: Virus Corona Itu Nyata!

Positif Corona, BCL Minta Masyarakat Bangun Sistem Imun

25 Warga Sumber Terpapar Corona, Gibran: Waspadai Perkembangan Covid-19 Pascalebaran

Fatin Shidqia dan Arafah Rianti Terpapar Corona, Begini Kondisinya

Kemenkes: Vaksin Covid-19 Efektif Menangkal Mutasi Virus Corona

Mutasi Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Masyarakat Diimbau Perketat Disiplin Prokes

Favehotel Solo Baru Berbagi Bersama Anak Yatim Korban Covid 19

Miris! Tak Mampu Bayar Kos, Satu KeluargaTinggal di Warung Pinggir Jalan

Blusukan Bawa Bronjong, Kapolres Sukoharjo Bagikan Bansos Covid 19 untuk Difabel

Dinilai Efektif Batasi Mobilitas Warga, Penyekatan Jalan Dilanjutkan

Hari Ini Pasar Non Esensial Boleh Buka, Pemkot Solo Ingatkan Tetap Prokes

Pangdam IV Minta Tidak Ada Kegiatan yang Memobilisasi Orang di Kudus dan Sekitarnya

Berita Lainnya