Hard News

ASN Meninggal Saat Tangani Covid-19 Bisa Peroleh Pangkat Anumerta

Hard News

2 April 2020 13:03 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Istimewa / setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengusulkan “status tewas” jika di lingkungannya terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam penanganan virus corona (Covid-19) sehingga ASN tersebut bisa memperoleh pangkat anumerta. Demikian diungkapkan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Paryono dalam rilisnya, Rabu (01/04/2020) malam.

“Dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien Covid-19, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN saat memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian menyebabkan kematian,” ujar Plt Karo Humas BKN, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.



Pada Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN, pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas.

“Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya,” ujar Paryono, seraya menyampaikan untuk memperlancar proses, instansi menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email: dit.skk@bkn.go.id.

Terhadap usulan “status tewas” itu, lanjut Paryono, BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan. Proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi PNS.

Sesuai PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan Tewas akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian terdiri atas santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris.

“Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 tahun 2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi,” pungkas Plt. Karo Humas BKN.

(redaksi)

Berita Terkait

Positif Covid-19, Iko Uwais: Virus Corona Itu Nyata!

Fatin Shidqia dan Arafah Rianti Terpapar Corona, Begini Kondisinya

Kemenkes: Vaksin Covid-19 Efektif Menangkal Mutasi Virus Corona

Mutasi Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Masyarakat Diimbau Perketat Disiplin Prokes

Artis Senior Roy Marten Terserang Virus Corona

Mengeluh Pusing dan Pilek, Donna Agnesia Terpapar Covid-19

Positif Covid-19, Iko Uwais: Virus Corona Itu Nyata!

Positif Corona, BCL Minta Masyarakat Bangun Sistem Imun

25 Warga Sumber Terpapar Corona, Gibran: Waspadai Perkembangan Covid-19 Pascalebaran

Fatin Shidqia dan Arafah Rianti Terpapar Corona, Begini Kondisinya

Kemenkes: Vaksin Covid-19 Efektif Menangkal Mutasi Virus Corona

Mutasi Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Masyarakat Diimbau Perketat Disiplin Prokes

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Bantuan Lawan Corona untuk Pemkot Solo Terus Mengalir

Anggota Dewan FPKS Solo Serahkan Bantuan APD ke Puskesmas Pajang

Pasien Positif Tambah 6, Satu Meninggal Dunia

Cegah Klaster Perkantoran, 125 Pegawai di Pelayanan Akan Diswab di Mobil Lab PCR

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Bantuan Lawan Corona untuk Pemkot Solo Terus Mengalir

Anggota Dewan FPKS Solo Serahkan Bantuan APD ke Puskesmas Pajang

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Bantuan Lawan Corona untuk Pemkot Solo Terus Mengalir

Anggota Dewan FPKS Solo Serahkan Bantuan APD ke Puskesmas Pajang

Dwayne Johnson The Rock Positif Corona

Tujuh Kasus Positif Covid-19 Baru Muncul di Solo, Lima Diantaranya Hasil Tracing

Pasien PDP di Solo Masih Terus Bertambah

Covid-19 DIY Meningkat, Ada Penambahan 6 Kasus Positif

Kabar Baik! Mahasiswa UNS Positif Corona Sembuh

Pasien Positif Covid di Solo Jadi 13 Orang, Satu Kasus Baru Asal Laweyan

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Bantuan Lawan Corona untuk Pemkot Solo Terus Mengalir

Anggota Dewan FPKS Solo Serahkan Bantuan APD ke Puskesmas Pajang

Wakapolda Pimpin Pemakaman Briptu Anumerta Syukron Fadli

Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Teruskan 2 Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Jateng Masuk 5 Provinsi Rawan Dugaan Pelanggaran Netralitas

Calon Bupati Boyolali Marsono dan ASN RSUD Pandan Arang Dilaporkan ke Bawaslu

PSI Boyolali Laporkan 2 ASN ke Bawaslu

Jelang Pilkada, Bawaslu Karanganyar Soroti Netralitas ASN dan TNI-Polri

Supriyono Wakil Jateng Bawa Madrasah Raih ASN Award 2023 Kategori Guru Inklusi Terbaik

BP Tapera Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun

Ini Dia Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan

Kakanwil Kemenkumham Jateng Ambil Sumpah 36 PNS Baru

Tenaga Honorer bakal Diganti PNS Part Time, Tertarik?

Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Gibran: Intinya Tidak Ada Bukber

Lantik 597 PNS, Kakanwil Kemenkumham Jateng Wanti-wanti Hindari Narkoba

Berita Lainnya