JAKARTA, solotrust.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menerangkan perintah Kapolri tentang larangan berpergian keluar kota atau pulang kampung.
“Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah Covid-19 di wilayah NKRI,” tutur Karo Penmas Divhumas Polri, Jumat (03/04/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan ada empat hal dalam surat telegram tersebut, yakni:
1. Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriah.
2. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).
3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut, demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi Covid-19.
”Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona,” seru Karo Penmas Divhumas Polri.
(redaksi)