JAKARTA, solotrust.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan untuk masyarakat yang tetap berangkat mudik di tengah wabah virus corona.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Inspektur Jenderal Polisi Istiono, mencontohkan untuk mobil sedan, hanya boleh diisi dua orang.
“Sementara mobil jenis minibus hanya boleh diisi tiga orang, sedangkan untuk yang terpaksa mudik dengan motor tidak diperkenankan berboncengan,” ujar Kakorlantas, Selasa (07/04/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Menurut Irjen Pol Istiono, aturan pembatasan penumpang dalam kendaraan dilakukan lantaran penularan corona yang mudah lewat kontak fisik.
Selain itu, pihaknya juga mendirikan posko di beberapa lokasi yang terkoneksi dengan rumah sakit rujukan penanganan pasien positif virus corona terdekat.
“Seperti tempat pemberangkatan mudik, rest area, jalan arteri, bahkan di tempat tujuan juga kami siapkan posko kesehatan,” jelas Irjen Pol Istiono.
Kakorlantas mengatakan jika ada pemudik memiliki gejala akan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani pemeriksaan. Status mereka yang mudik menjadi orang dalam pemantauan (ODP) corona, sehingga wajib menjalani karantina selama 14 hari di wilayah masing-masing.
(redaksi)