JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak virus corona (Covid-19), paling lama enam bulan.
Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok serta relaksasi ketentuan KUR diputuskan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM pada Rabu (08/04/2020).
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama enam bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat via video conference di Jakarta, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama enam bulan.
Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.
Lebih lanjut dijelaskan Menko Perekonomian, bagi debitur KUR existing terdampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR kecil dan KUR mikro nonproduksi).
Sedangkan untuk calon debitur baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen itu ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.
(redaksi)