Ekonomi & Bisnis

UMKM Terdampak Covid-19 Bebas Bunga KUR 6 Bulan

Ekonomi & Bisnis

9 April 2020 09:33 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak virus corona (Covid-19), paling lama enam bulan.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok serta relaksasi ketentuan KUR diputuskan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM pada Rabu (08/04/2020).



“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama enam bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat via video conference di Jakarta, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama enam bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Lebih lanjut dijelaskan Menko Perekonomian, bagi debitur KUR existing terdampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR kecil dan KUR mikro nonproduksi).

Sedangkan untuk calon debitur baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen itu ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

(redaksi)

Berita Terkait

Positif Covid-19, Iko Uwais: Virus Corona Itu Nyata!

Fatin Shidqia dan Arafah Rianti Terpapar Corona, Begini Kondisinya

Kemenkes: Vaksin Covid-19 Efektif Menangkal Mutasi Virus Corona

Mutasi Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Masyarakat Diimbau Perketat Disiplin Prokes

Artis Senior Roy Marten Terserang Virus Corona

Mengeluh Pusing dan Pilek, Donna Agnesia Terpapar Covid-19

Positif Covid-19, Iko Uwais: Virus Corona Itu Nyata!

Positif Corona, BCL Minta Masyarakat Bangun Sistem Imun

25 Warga Sumber Terpapar Corona, Gibran: Waspadai Perkembangan Covid-19 Pascalebaran

Fatin Shidqia dan Arafah Rianti Terpapar Corona, Begini Kondisinya

Kemenkes: Vaksin Covid-19 Efektif Menangkal Mutasi Virus Corona

Mutasi Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Masyarakat Diimbau Perketat Disiplin Prokes

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Bantuan Lawan Corona untuk Pemkot Solo Terus Mengalir

Anggota Dewan FPKS Solo Serahkan Bantuan APD ke Puskesmas Pajang

Pasien Positif Tambah 6, Satu Meninggal Dunia

Cegah Klaster Perkantoran, 125 Pegawai di Pelayanan Akan Diswab di Mobil Lab PCR

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Bantuan Lawan Corona untuk Pemkot Solo Terus Mengalir

Anggota Dewan FPKS Solo Serahkan Bantuan APD ke Puskesmas Pajang

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Bantuan Lawan Corona untuk Pemkot Solo Terus Mengalir

Anggota Dewan FPKS Solo Serahkan Bantuan APD ke Puskesmas Pajang

Dwayne Johnson The Rock Positif Corona

Tujuh Kasus Positif Covid-19 Baru Muncul di Solo, Lima Diantaranya Hasil Tracing

Pasien PDP di Solo Masih Terus Bertambah

Covid-19 DIY Meningkat, Ada Penambahan 6 Kasus Positif

Kabar Baik! Mahasiswa UNS Positif Corona Sembuh

Pasien Positif Covid di Solo Jadi 13 Orang, Satu Kasus Baru Asal Laweyan

Prihatin Penolakan Jenazah Covid-19, Kades Wonosobo Sumbang Tanah Pemakaman

Twindy Rarasati Positif Covid-19, Kembarannya Beri Dukungan

Imbas Corona, Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan Lesu

Wabah Corona, Usaha Wedangan di Solo Tetap Boleh Buka

Bantuan Lawan Corona untuk Pemkot Solo Terus Mengalir

Anggota Dewan FPKS Solo Serahkan Bantuan APD ke Puskesmas Pajang

Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM Minta Dukungan Perlindungan Hukum Pelaku UMKM

Dukung Pemberdayaan Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang Salurkan Gerobak UMKM

BKK Tasikmadu Karanganyar Siapkan Rp40 Miliar, Fasilitasi UMKM Pariwisata

Beri Kemudahan dan Kenyamanan Transaksi Digital, Netzme Buka Sentra QRIS UMKM Hub di Solo

Temui Ratusan Buruh dan Pelaku UMKM, Ilyas-Tri Haryadi Sampaikan 7 Program Unggulan

Pagelaran Seni dan Bazar UMKM Sukses Meriahkan Desa Kayumas Bersama Mahasiswa KKN UNS 141

Apa Itu Kurikulum Cinta? Ini Dia Pengertian dan Strategi Implementasinya

Kapolres Sragen Pimpin Sertijab Wakapolres, Kompol Novilia Gantikan Kompol Syuhada

Liga 4 Jateng: Tuai Hasil Positif Lagi, Persebi Taklukkan Persiharjo 1-0

Tingkatkan Keandalan, PLN Indonesia Power UBP Semarang dan PLN Grup Area Jateng-DIY Gelar Rakor

Wamenaker Kecewa Kurator Tak Hadiri Mediasi dengan Sritex

BKK Tasikmadu Karanganyar Siapkan Rp40 Miliar, Fasilitasi UMKM Pariwisata

Berita Lainnya