SEMARANG, solotrust.com- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo saat gelar rilis di kantor BNNP Jateng, di Jalan Madukoro Semarang Rabu (27/12/2017) mengatakan, sebanyak 18 kasus peredaran narkotika berhasil diungkap oleh BNNP Jawa Tengah sepanjang tahun 2017. Sebagian besar dari kasus tersebut peredarannya dikendalikan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo menambahkan, dari belasan kasus peredaran narkotika, 15 kasus dikendalikan dari dalam Lapas dan ada 40 tersangka yang terlibat.
“ada 18 kasus yang kita ungkap. Dari 18 kasus peredaran narkotika ternyata 15 kasus dikendalikan dari dalam Lapas, jadi hampir 83 persen.” Tutur Brigjen Tri Agus
Dari 15 kasus yang dikendalikan oleh penghuni lapas tersebut terbagi di beberapa wilayah. Diantaranya yakni Lapas Nusakambangan sebanyak 4 tersangka, Lapas Sragen 2 orang, Lapas Kedungpane Semarang 2 orang, Lapas Ambarawa 1 orang, Lapas Pati 1 orang, Lapas Pekalongan 1 orang serta Lapas Surabaya 1 orang. Dari belasan kasus yang berhasil diungkap memiliki 40 berkas perkara, sebanyak 32 berkas di antaranya telah dinyatakan lengkap atau p21.
Untuk di lapas kedungpane ada penghuni lapas yang sudah tiga kali tertangkap sebagai pengendali jaringan narkoba, yakni Sutrisno alias Babe. Awalnya ia ditangkap di Lapas Narkotika Nusakambangan pada tahun 2016 lalu, kemudian pada awal Januari 2017 lalu ia juga diamankan setelah kedapatan kembali melakukan pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas.
Terakhir pada bulan Oktober 2017 lalu, ia diamankan di Lapas Kedungpane oleh petugas setelah kedapatan mengendalikan dua orang perempuan untuk melakukan tindak peredaran narkoba di daerah Solo.
Sementara itu dalam pengungkapan yang dilaksanakan BNNP Jateng sepanjang 2017 ini, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti di antaranya 3,54 kilogram sabu-sabu, 10 kilogram ganja, 588 butir ekstasi, 5 mililiter cairan madman, 20 gram tembakau gorilla, 1 bungkus bahan narkotika, 41 handphone, 7 unit sepeda motor dan 2 unit mobil.
Sepanjang tahun 2017 ini BNNP Jateng telah membentuk satgas anti narkoba sebanyak 865 orang dan 100 relawan di wilayah Jateng. Upaya deteksi dini atau tes narkoba mandiri telah di laksanakan di 11 instansi dengan total 10.924 orang.
“Melalui pemberdayaan masyarakat ini diharapkan akan menjadi sebuah strategi dalam menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif dan meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga akan mengurangi dampak bahaya penyalah gunaan maupun peredaran gelap narkotika.” Tutur Kepala BNNP Jateng. (vita)
(wd)