JAKARTA, solotrust.com - Nota kesepakatan aksi tentang pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 menjadi salah satu upaya pemangku kepentingan sepakat melakukan mitigasi konten di media siber yang melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundangan. Bahkan, kini penanganan jauh lebih tegas.
“Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan (pilkada),” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, usai penandatanganan nota kesepakatan aksi di Jakarta, Jumat (28/08/2020).
Oleh karena itu, Ketua Bawaslu menegaskan dengan nota kesepakatan aksi itu akan ada tindakan lebih tegas. Nota kesepakatan juga merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU, dan Kominfo.
“Pengawasan konten internet tahun 2020 menambah pelibatan pihak Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Cyber Crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id.
Terkait pembagian wewenang, menurut Abhan, KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, lembaga yang dipimpinnya akan menyediakan hasil pengawasan pilkada serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selain itu juga menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet memuat informasi melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai Pilkada.
"Ketiga, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada. Keempat, memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk pilkada serentak 2020," jelasnya.
Menurut Abhan, saat ini sudah ada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi salah satu acuan mengawasi kampanye pemilihan pada internet.
Penandatangan Nota Kesepakatan Aksi Nomor: K.Bawaslu/HM/02.00/VIII/2020, Nomor Pr.07-NK/01/KPU/VIII/2020, dan Nomor: 581/MOU/M.Kominfo/HK.04.01/8/2020 ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di lantai empat Gedung Bawaslu RI, Jakarta.
(redaksi)