Hard News

Mulai Sore Ini! Warga di Solo Keluyuran Tak Pakai Masker Dihukum Bersihkan Sungai

Jateng & DIY

10 September 2020 15:53 WIB

Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

SOLO, solotrust.com- Pemkot Solo akan menegakkan sanksi membersihkan sungai bagi warga tidak memakai masker tanpa pandang bulu. Sanksi tersebut diterapkan mulai Kamis (10/9/2020) sore ini.

Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menegaskan, penerapan sanksi dilakukan berdasarkan Perwali nomor 24 tahun 2020 yang telah disosialisasikan selama dua pekan terakhir. Sanksi membersihkan sungai selama 15 menit diterapkan bagi warga yang terjaring razia tidak memakai masker.



"Razia akan dilakukan setiap hari dan menjangkau di seluruh titik di Kota Solo. Karena kalau sporadis nanti tidak maksimal. Kalau tertangkap razia sekali, dihukum 15 menit membersihkan sungai, kalau tertangkap dua kali, sanksi menjadi dua kali lipat waktunya. Seperti itu terus kelipatannya," ujarnya, Kamis (10/9/2020).

Rudy menekankan, razia akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota TNI, Polri, Ketua DPRD Solo atau bahkan dirinya sendiri jika tidak menggunakan masker maka wajib melaksanakan sanksi tersebut.

Secara teknis, warga terjaring akan dikumpulkan di markas Satpol PP untuk kemudian bersama-sama terjun ke sungai membersihkan sedimen atau rumput di sungai tersebut.

"Ada banyak pilihan sungai yang akan dibersihkan. Tinggal pilih, ada kali Jenes, kali Pepe, atau drainase-drainase besar lainnya," tukas Rudy.

Rudy memastikan tidak ada sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, sanksi membersihkan sungai dinilai paling efektif.

"Selain efektif, bermanfaat juga. Dapat mengendalikan banjir dan mencegah genangan. Tidak ada sanksi denda. Ini saja sangat efektif," pungkasnya. (awa)

(wd)

Berita Terkait

Kenali Manfaat Masker Lidah Buaya untuk Wajah

Rekomendasi Masker Alami untuk Mengencangkan Wajah Secara Efektif

Clay Mask vs Sheet Mask Pilih Mana untuk Jenis Kulitmu?

Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Catat agar Penggunaan Sheet Mask Bisa Maksimal

5 Bahan Alami untuk Masker Wajah yang Ampuh

6 Masker Wajah Alami untuk Mencerahkan Kulit Berserta Cara Pemakaiannya

FIFA Sanksi Indonesia Pascalaga Kontra Bahrain, Jumlah Penonton Timnas Vs Tiongkok Dibatasi

KA BIAS Madiun Semakin Jadi Favorit, Daop 6 Ingatkan Sanksi Kelebihan Relasi

Catat! Naik Kereta Api Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kena Denda

Gelar Pemeriksaan Ketiga, MPWN Jateng Beri Sanksi Notaris Terlapor

Terima Surat FIFA, Jokowi Instruksikan 2 Hal kepada PSSI

162 Anggota PPS Solo Dilantik, Ada Sanksi Tegas Jika Tak Netral

Cinnamon Restaurant The Alana Hotel Hadirkan Smoked Local Tomahawk di Momen Liburan

Kepala Daerah Sepakat Satukan Langkah Majukan Ekonomi Kawasan melalui Solo Raya Great Sale 2025

Bening Kekasihku, Nikah Mudah Sesuai Harapanku

Lantatur, Inovasi Praktis Layanan Disdukcapil Solo Tanpa Turun dari Kendaraan

Tingkatkan Respons Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Solo Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Swasta

NOBAR Kerusuhan Mei 1998 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo

NOBAR Kerusuhan Mei 1998 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo

Kolaborasi Antarsanggar Warnai Kesuksesan Festival Semarak Budaya Indonesia 2025

Festival Semarak Budaya Indonesia 2025 Suguhkan Ragam Warna Budaya lewat 10 Sanggar di Hari Pertama

Begini Cara Ikut Pajak Pemutihan 2025 di Kota Solo

Ucapan Selamat dan Haru Warnai Acara Pisah Sambut Wali Kota Solo

Pungkasi Jabatan Wali Kota Solo, Teguh Prakosa Pulang Jalan kaki dari Balai Kota

Baru Restock, Vaksin di Solo Kembali Kosong dalam Sehari

Indonesia Punya Pabrik Vaksin Covid-19 Berbasis mRNA Pertama di Asia Tenggara

DP UNS Rilis Buku The Disruption of Covid-19 in Indonesia, Diterbitkan oleh Cambridge Scholars Publishing

Begini Potret Kerjasama Kuat Antar Lini di Grobogan Hadapi Pandemi

Hari Pahlawan, Bupati Sukoharjo Ajak Berjuang Disiplin Prokes

Kejar Target 70 %, Bupati Minta Warga Sukoharjo untuk Ikut Vaksinasi

Berita Lainnya