Hard News

Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Penyidik Agendakan Rekonstruksi

Hukum dan Kriminal

17 September 2020 11:35 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/09/2020). (TribrataNews)

JAKARTA. solotrust.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penusukan salah satu tokoh agama, Syekh Ali Jaber. Keterangan itu disampaikan langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/09/2020).

Dalam keterangannya, Kadiv Humas Polri kembali menegaskan keseriusan Polri dalam menyelesaikan kasus itu.



“Polisi serius dalam menangani kasus tersebut dapat dibuktikan dengan polisi telah menangkap pelaku, mengamankan barang bukti, dan sudah melakukan penahanan terhadap pelaku,” ungkap Irjen Pol Argo Yuwono, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Selanjutnya, Kadiv Humas Polri turut menjelaskan tahapan yang telah dilakukan Polri terhadap kasus itu.

“Bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi mulai dari keluarga, saksi di TKP dan panitia. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikkan menjadi penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim,” papar dia.

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menegaskan hingga saat ini tersangka AA masih dalam penahanan.

"Hal ini disampaikan guna menepis isu yang beredar di media sosial. Tentunya dengan proses penyidikan terdapat beberapa isu berkembang, misalnya beredar di media sosial tersangka sudah dibebaskan penyidik. Kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Jadi sampai saat ini tersangka AA masih dilakukan penahanan dan di dalam sel Polresta Bandar Lampung dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik dan penyidik juga mengagendakan rekonstruksi. Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan perkara ini ke Kejaksaan,” sambung dia.

Dalam kasus ini tersangka akan disangkakan dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan yang Menyebabkan Luka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

(redaksi)