Ekonomi & Bisnis

Mogok Nasional Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Menaker Tulis Surat Terbuka

Ekonomi & Bisnis

06 Oktober 2020 10:33 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menulis surat terbuka kepada serikat pekerja dan buruh. Surat itu menyinggung rencana mogok nasional buruh pada 6 hingga 8 Oktober 2020 sebagai protes atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.
 
Ida Fauziyah mengatakan rencana aksi harus dipikirkan karena pandemi Covid-19. 
 
“Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar berpikir lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid-19 masih tinggi, masih belum ada vaksinnya,” kata Ida Fauziyah melalui surat yang diterbitkan di akun Instagram Kemnaker, Senin (05/10/2020) malam, dikutip dari Tempo.co via teras.id.
 
Kasubag Pemberitaan Kemnaker, Dicky Risyana membenarkan surat tersebut ditulis Menaker Ida Fauziyah.
 
Menurut Ida Fauziyah, sejak 2020 pihaknya sudah berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga tripartit maupun secara informal. Ia sudah mendengar dan memahami aspirasi para buruh. 
 
“Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini,” ucap dia. 
 
“Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan,” imbuh Ida Fauziyah.
 
Menaker pun meminta para buruh mempertimbangkan rencana mogok dan membaca secara utuh UU Cipta Kerja. Menurut dia, sebagian aspirasi buruh sudah diakomodasi. 
 
“Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu masih mengacu pada undang-undang lama,” tutur Ida Fauziyah. 
 
Soal upah, sambungnya, masih mengakomodasi adanya UMK.
 
Ida Fauziyah menjelaskan tidak mungkin bisa menampung seratus persen aspirasi kaum buruh. Bagi dia, keberpihakan terhadap para kaum pekerja sangat terang dalam undang-undang tersebut. 
 
“Karena sudah banyak yang diakomodasi, maka mogok menjadi tidak relevan,” ujarnya.
 
Ida Fauziyah meminta supaya tidak turun aksi yang dianggap berisiko dan membahayakan nyawa keluarga. Istri, suami, dan anak-anak di rumah wajib dijaga agar tetap sehat. Ia juga mengajak para pekerja supaya duduk bersama. Menaker mengaku antusias menunggu di meja dialog guna menemukan jalan tengah, bukan di jalanan.
 
Dalam undang-undang sapu jagat itu, Ida Fauziyah menyatakan berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja kepada jutaan penganggur yang tak punya penghasilan. Menurutnya, hal itu tak mudah, tapi diperjuangkan dengan sebaik-baiknya.
 
“Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur,” ucap dia dalam surat tersebut. 
 
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan berbagai serikat buruh akan tetap menggelar aksi mogok nasional sepanjang 6 hingga 8 Oktober 2020. Hal ini menanggapi disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.
 
“Buruh akan menyuarakan tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

(redaksi)