Serba serbi

Viral Video Dugem dan Langgar Prokes, Pol PP DIY Tutup Sebuah Cafe di Yogyakarta

Kesehatan

18 Desember 2020 14:41 WIB

Viral video dugem saat pandemi di Yogyakarta.

YOGYAKARTA, solotrust.com- Viral sebuah video kegiatan berkumpul tak menerapkan protokol kesehatan (prokes) di sebuah tempat hiburan di Yogyakarta beredar luas di masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mendapatkan aduan dari masyarakat kemudian menutup paksa tempat tersebut.  

Dalam video tersebut tergambar jelas kegiatan berkumpul dilakukan sejumlah anak-anak muda di sebuah cafe di Yogyakarta tanpa mengedepankan prokes.



Kabid Penegakan dan Perundang-Undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat yang memimpin langsung penyegelan tersebut mengatakan, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, diantaranya adanya kegiatan kerumunan tanpa memakai masker, serta masih adanya aktifitas yang buka sampai dengan jam 02.00 wib dini hari. Atas dasar tersebut pihak Pol PP DIY akhirnya menyegel tempat tersebut selama tiga hari ke depan.  

“Melanggar protokol kesehataan, artinya di video yang viral itu tidak menjaga jarak, terus kerumunan dan melanggar operasional jam.” Jelas Nur Hidayat, Kamis (17/12/2020).

Sementara itu pengelola cafe Willy Susanto Wibowo mengaku pihak manajemen telah lalai akan protokol kesehatan covid 19 terhadap pengunjung, terkhususnya kerumunan dalam jumlah banyak. Namun pihaknya mengklaim soal aturan prokes lain berupa cuci tangan, cek suhu tubuh dan pakai masker telah diterapkan kepada pengunjung.  

“Mungkin kita kemarin lalai untuk menjaga kerumunan, tapi kita dalam bidang restoran, kita tetap melakukan protokol kesehatan, di bawah teman-teman sendiri bisa lihat waktu operasional, pertama yang kita lakukan adalah cuci tangan, cek suhu tubuh, dan wajib menggunakan masker, semua sudah kita imbau kepada tamu, semua sudah kita ingatkan dan ini adalah peringatan bagi kita, agar kita lebih ketat lagi.” Jelasnya.

Pemerintah DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 77 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19. Aturan ini meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan. (adam) 

(wd)

Berita Terkait

Tas Anyaman Bertema Protokol Kesehatan Mulai Sepi Peminat

Inilah Ketentuan Satgas Covid-19 Mengenai Protokol Kesehatan Sistem Bubble MotoGP Mandalika

Jelang Nataru, Komitmen Bersama Kunci Utama Tangani Pandemi Covid-19

Operasi Zebra Candi 2021, Polisi Akan Fokus Pada Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan

Bali Kembali Dibuka bagi Wisatawan Mancanegara, Protokol Kesehatan Diutamakan

Langgar Protokol Kesehatan, Choi Jin Hyuk Ditahan Polisi

Siswa di Solo Mulai Masuk Sekolah Lagi, Prokes Tetap Dijalankan

Solo Masih Level II Covid-19, Prokes Tetap Berlaku

Tas Anyaman Bertema Protokol Kesehatan Mulai Sepi Peminat

4 Hari, Pelanggaran Prokes di Solo Tembus 4.600 Kasus

Natal, Kemenag Minta Gereja Perketat Prokes

Gibran Ingatkan Pengelola Mal Tak Abai Pantau Prokes Pengunjung

Imlek, KAI Daop 6 Hibur Pelanggan Kereta Api di Stasiun Yogyakarta dengan Barongsai dan Bagikan Angpao

Imlek di Stasiun Yogyakarta, Ada Barongsai hingga Bagi-bagi Hadiah

Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Ribuan Penumpang Naik dan Turun Kereta Api di Stasiun Daop 6

KAI Bersama Kementerian BUMN dan Sejumlah BUMN Bagikan Bantuan TJSL di Yogyakarta

Peringati Bulan K3 Nasional, Daop 6 Yogyakarta Tegaskan Komitmen terhadap Keselamatan Perjalanan KA

Libur Panjang Januari 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Jadwal Kereta Tambahan

Usung Tema Elevated Elegance, Jogja Fashion Week 2024 Bertabur Karya Monumental

Semarak Jogja Fashion Week 2024, Pemerhati Fashion dan Pengunjung Sambuat Antusias

Fashion Talk Semarakkan Pembukaan Jogja Fashion Week 2024, Desainer Kondang Berbagi Kisah Sukses

Jogja Fashion Week, Upaya Pemda DIY Bawa Fashion Jogja Mendunia

3 Rekomendasi Kuliner Kota Jogja, Wisatawan Wajib Tahu!

Peduli Sosial, Ormas FKJR Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Indonesia Punya Pabrik Vaksin Covid-19 Berbasis mRNA Pertama di Asia Tenggara

DP UNS Rilis Buku The Disruption of Covid-19 in Indonesia, Diterbitkan oleh Cambridge Scholars Publishing

Kapolda Jateng Apresiasi Pelaksanaan PPKM Mikro di Sukoharjo

87 Persen Nakes Sleman Sudah Disuntik Vaksin Sinovac

Sudah divaksin Bupati Sleman Malah Positif Covid19, Begini Penjelasannya

Puluhan Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, RSUD Ngipang Solo Batasi Pelayanan

Berita Lainnya