YOGYAKARTA, solotrust.com- Viral sebuah video kegiatan berkumpul tak menerapkan protokol kesehatan (prokes) di sebuah tempat hiburan di Yogyakarta beredar luas di masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mendapatkan aduan dari masyarakat kemudian menutup paksa tempat tersebut.
Dalam video tersebut tergambar jelas kegiatan berkumpul dilakukan sejumlah anak-anak muda di sebuah cafe di Yogyakarta tanpa mengedepankan prokes.
Kabid Penegakan dan Perundang-Undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat yang memimpin langsung penyegelan tersebut mengatakan, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, diantaranya adanya kegiatan kerumunan tanpa memakai masker, serta masih adanya aktifitas yang buka sampai dengan jam 02.00 wib dini hari. Atas dasar tersebut pihak Pol PP DIY akhirnya menyegel tempat tersebut selama tiga hari ke depan.
“Melanggar protokol kesehataan, artinya di video yang viral itu tidak menjaga jarak, terus kerumunan dan melanggar operasional jam.” Jelas Nur Hidayat, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu pengelola cafe Willy Susanto Wibowo mengaku pihak manajemen telah lalai akan protokol kesehatan covid 19 terhadap pengunjung, terkhususnya kerumunan dalam jumlah banyak. Namun pihaknya mengklaim soal aturan prokes lain berupa cuci tangan, cek suhu tubuh dan pakai masker telah diterapkan kepada pengunjung.
“Mungkin kita kemarin lalai untuk menjaga kerumunan, tapi kita dalam bidang restoran, kita tetap melakukan protokol kesehatan, di bawah teman-teman sendiri bisa lihat waktu operasional, pertama yang kita lakukan adalah cuci tangan, cek suhu tubuh, dan wajib menggunakan masker, semua sudah kita imbau kepada tamu, semua sudah kita ingatkan dan ini adalah peringatan bagi kita, agar kita lebih ketat lagi.” Jelasnya.
Pemerintah DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 77 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19. Aturan ini meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan. (adam)
(wd)