Hard News

Bupati Karanganyar Perpanjang PPKM, PKL Boleh Berjualan hingga Pukul 20.00 WIB

Jateng & DIY

25 Januari 2021 18:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

KARANGANYAR, solotrust.com – Sempat menyampaikan pendapat terkait rencana pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bupati Karanganyar Juliyatmono akhirnya mengikuti instruksi tersebut. PPKM di Kabupaten Karanganyar diperpanjang hingga Senin (08/02/2021).

Berbeda dengan sebelumnya, Juliyatmono kini memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL), terutama yang berjualan di sekitaran Taman Pancasila dan Alun-alun Karanganyar hingga pukul 20.00 WIB.



Sebelumnya, bupati berpendapat perpanjangan PPKM akan berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya PKL karena tidak dapat berjualan.

“Saya belum baca surat perpanjangan PPKM, tetapi memang melalui Menko (Bidang Perekonomian) kan Jawa-Bali diperpanjang sampai 8 Februari. Kami tentu akan menyesuaikan,” ujar Bupati Juliyatmono, saat ditemui wartawan di DPRD Kabupaten Karanganyar, Minggu (24/01/2021).

Perpanjangan PPKM akan mulai dilakukan pada Selasa (26/01/2021) hingga Senin (08/02/2021). Pemberian izin berjualan bagi PKL tentu diikuti dengan ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi selama berjualan.

“Ada penyesuaian (selama masa perpanjangan PPKM). Salah satunya memberikan kesempatan masyarakat berjualan. Silakan PKL berjualan kembali mulai Selasa (26/01/2021), tetapi diingat harus disiplin dan taat protokol kesehatan,” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga menyampaikan PKL hanya diizinkan berjualan hingga pukul 20.00 WIB.

“Selasa silakan berjualan, tetapi waktunya kami batasi hingga jam 20.00 WIB. Area publik kami buka, boleh silakan (berjualan). PKL kan biasanya buka sore jam 15.00 WIB. Nah, silakan buka, tetapi hingga pukul 20.00 WIB,” papar Yuli, sapaan akrab bupati.

Terkait surat edaran, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan segara membuat melalui pihak terkait. Bupati Juliyatmono juga akan melakukan evaluasi secara bertahap mengenai penyelenggaraan kebijakan ini. (dhk)

(redaksi)

Berita Terkait

PPKM Dicabut, Gibran: Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker, Asalkan..

Solo PPKM Level 2: Masih Ada 5 Kasus Aktif Covid-19

Kebijakan Penanganan Covid-19 di Solo, Teguh: Nggak Ada Perubahan

Vaksinasi Booster Capai 40 Persen, Solo Menuju PPKM Level 2

Tak Ada Level 4, Inilah Wilayah PPKM Jawa-Bali Periode 22 Maret-4 April 2022

Solo PPKM Level 3, Ini Penjelasan Teguh Prakosa

Dukungan Makin Kuat, Ratusan PKL Siap Menangkan Vivit-Umam di Pilkada Rembang

Pedagang Kaki Lima Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober

4 Strategi Pemkot Solo Kelola PKL dan Parkir Shelter Manahan

Pedagang Shelter Manahan dan Kota Barat Tak Boleh Berjualan Selama Piala Dunia U20

Pedagang Kuliner Dapat Bantuan Gerobak, Wawali Solo Minta PKL Tertib dan Jaga Kebersihan

Singgung Relokasi, DPRD Solo Sebut Revitalisasi TSTJ Seharusnya jadi Kesempatan UMKM Naik Kelas

PPKM Dicabut, Gibran: Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker, Asalkan..

Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Mulai Hari Ini

Jelang PPKM Mikro, Jateng Siapkan Dukungan Logistik Kesehatan

Diberlakukan Besok, Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Mikro

Jateng Siap Terapkan PPKM Berskala Mikro

PPKM Jilid II, Jateng Fokus Tata Operasional Tempat Makan

317 Mahasiswa UMUKA Kantongi Beasiswa dari Pemkab Karanganyar

Musyda Muhammadiyah-Aisyiyah Karanganyar Periode Muktamar ke-48 Digelar Meriah

Ratusan Kepala Sekolah di Karanganyar Dilantik Bupati

809 Calhaj Karanganyar Ikuti Pengajian Akbar Mangayubagyo Keberangkatan Calon Jemaah Haji

BDK Luncurkan Mustika, Dongkrak Usaha Kecil di Karanganyar

Gebyar Hadiah Undian Sembada Plus Bank Daerah Karanganyar Semarakkan Pengujung 2022

Berita Lainnya