SOLO, solotrust.com - Usulan mengenai Kompol Edison Pandjaitan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surakarta tampaknya tidak terwujud. Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polresta Surakarta itu ditolak oleh BNN Pusat karena belum memenuhi syarat.
Sebelumnya Edison diusulkan menjadi Kepala BNNK Surakarta lantaran pernah menangani kasus narkoba di jajaran Polresta Surakarta.
"Pak Edison ditolak karena belum memenuhi syarat. Nanti biar diisi BNN langsung, kita tidak punya kewenangan, hanya mengusulkan saja," kata Wali Kota FX Hadi Rudyatmo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2018).
Rudy, sapaannya, menyebut pangkat golongan untuk Kepala BNNK Surakarta adalah Golongan IIIA, namun mantan Kapolsek Jebres itu belum memenuhi syarat ketentuan. Di sisi lain Rudy mengungkapkan dirinya telah menandatangani usulan enam nama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengisi jabatan di BNNK. Di antaranya Bagian Umum, Seksi Pencegahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Rehabilitasi, dan Seksi Pemberantasan.
"Ini nanti akan diusulkan langsung ke BNN. Yang jelas keenam ASN ini sudah memenuhi syarat, seperti bebas narkoba dan pangkatnya juga sudah sesuai. Kalau usulan kemarin memang belum sesuai. Untuk yang seksi pemberantasan itu dari kepolisian," kata Rudy.
Setelah resmi menjabat di BNNK Surakarta, lanjut Rudy, keenam ASN tidak diperkenankan merangkap jabatan di lingkungan Pemkot. Disinggung soal kantor BNNK Surakarta, Rudy mengatakan bakal mengusahakan kantor baru. "Pasti ada kantor baru, sementara kantornya masih di sana (Bekas Kantor BPBD di Balaikota)."
Sementara itu Edison saat ditemui di Balai Kota Surakarta mengaku dirinya memang belum memenuhi syarat ketentuan untuk menjabat Kepala BNNK Solo. "Ini kita bahas belum ditetapkan. Kalau saya pangkat dan golongan belum sampai. Makanya ini kita rapatkan untuk menetukan," kata dia. (vin)
(way)