JAKARTA, solotrust.com - Viral di media sosial video di area car free day (CFD) Jakarta memperlihatkan seorang ibu dengan poster butuh ganja medis sebagai pengobatan anaknya.
Ibu diketahui bernama Santi itu mengaku punya anak pengidap penyakit cerebral palsy bernama Pika. Menurut sang ibu, salah satu obat untuk penyakit itu adalah minyak biji ganja atau CBD oil.
Polri menegaskan, ganja tetap merupakan komoditas terlarang di Indonesia. Ini sekaligus menjawab adanya kampanye pelegalan ganja untuk tujuan medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pemerintah tak ingin ada pelonggaran pemakaian ganja karena bisa menyebabkan dampak sangat fatal bagi pemakai lainnya. Apalagi jika sampai ganja dilegalkan.
"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan. Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter. Jadi kami akan berhati-hati dan tidak akan terpancing," jelas Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (28/6/2022), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Adapun hingga kini, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan tertera dalam undang-undang, menyebut penggunaan ganja saat ini belum dapat dilegalkan. Karenanya, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyarankan agar pemerintah terus melakukan kajian atas hal ini.
"Kalau kepolisian bekerja menggunakan UU itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.
(and_)