JAKARTA, solotrust.com - Wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis belakangan kembali berembus. Terkait itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan ada tahapan perlu dilakukan untuk merealisasikannya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menyebut wacana legalisasi ganja medis perlu mendapat persetujuan menteri kesehatan dan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Usulan melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan menteri kesehatan atas rekomendasi BPOM, sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Rabu (29/06/2022), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika masih berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian. Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," terang Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Ia pun menegaskan, ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika untuk kepentingan medis dibolehkan.
"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," tukasnya.
(and_)