Solotrust.com - Saat parkir di tempat umum atau area publik, pengguna kendaraan pribadi biasanya mendapatkan karcis bertuliskan barang hilang bukan tanggung jawab pengelola parkir.
Dengan demikian dapat dikatakan pengelola parkir berusaha lepas tanggung jawab jika ada barang hilang. Namun, apakah tulisan itu memang dibenarkan?
Menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan terhadap konsumen, dituliskan pasal memuat adanya pelarangan klausula baku terhadap penawaran barang dan/atau jasa oleh pelaku usaha.
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
Sehingga dengan adanya tulisan pengelola parkir tidak bertanggung jawab jika ada barang hilang bisa dibatalkan karena hal itu termasuk klausa baku yang tertulis dan dilarang di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Karenanya, apabila ada masyarakat kehilangan barang ketika sedang parkir, otomatis pengelola parkir harus menggantinya dan tidak bisa berlindung dari tulisan klausula baku pada karcis parkir. (dd)
(and_)