Serba serbi

Barang Hilang saat Parkir Kendaraan, Pengelola Wajib Ganti

Serba serbi

20 Juli 2022 23:33 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Anatolii_Maks)

Solotrust.com - Saat parkir di tempat umum atau area publik, pengguna kendaraan pribadi biasanya mendapatkan karcis bertuliskan barang hilang bukan tanggung jawab pengelola parkir.

Dengan demikian dapat dikatakan pengelola parkir berusaha lepas tanggung jawab jika ada barang hilang. Namun, apakah tulisan itu memang dibenarkan?



Menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan terhadap konsumen, dituliskan pasal memuat adanya pelarangan klausula baku terhadap penawaran barang dan/atau jasa oleh pelaku usaha.

Pasal 18

(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha

Sehingga dengan adanya tulisan pengelola parkir tidak bertanggung jawab jika ada barang hilang bisa dibatalkan karena hal itu termasuk klausa baku yang tertulis dan dilarang di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Karenanya, apabila ada masyarakat kehilangan barang ketika sedang parkir, otomatis pengelola parkir harus menggantinya dan tidak bisa berlindung dari tulisan klausula baku pada karcis parkir. (dd)

(and_)

Berita Terkait

Mengintip Spot Foto Estetik di Halaman Parkir The Park Mall Solo Baru

Gibran Wanti-wanti Jukir Tak Pasang Tarif Parkir Ngepruk: Laporkan Saja Kalau Ada

Buruh Gendong hingga Juru Parkir Boyolali Terima Bingkisan Lebaran

Awas! Ngeyel Parkir di Koridor Pasar Gede, Sanksi Gembok dan Derek

4 Strategi Pemkot Solo Kelola PKL dan Parkir Shelter Manahan

Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir? Ini Dia Dasar Hukumnya

Kejari Boyolali Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan selama Setahun

Berburu “Harta Karun” di Pasar Klitikan Elpabes Solo, Surga Barang Bekas

Pasar Triwindu Surganya Barang Antik

Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Celurit hingga Narkotika

Menjelajahi Pasar Triwindu, Pusat Barang Antik di Kota Solo

Usai Serahkan Surat Pengunduran Diri, Gibran Kemasi Barang Pribadi di Kantor Wali Kota

Daya Beli di Solo Tinggi, ARTUGO Kenalkan 2 Kompor Tanam Premium

Suara Hilang, Caleg Dapil IV Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir? Ini Dia Dasar Hukumnya

Kapal Selam Wisata Titanic Hilang, Oksigen Tersisa Kurang dari 20 Jam

Naura Ayu Rilis Single Bye, Kisah Hilang Cinta dan Teman Sejati

Duh! Ratusan Barrier Besi Jalan di Solo Hilang, Pencuri Nyamar Pakai Atribut Proyek

Kesempatan Langka! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Juni 2025

Samsat Budiman dan Corporate Sumbang Rp19,363 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor Jateng

Bapenda Solo Gelar Sosialisasi serta Pelatihan Petugas Pendataan Update Data Bumi dan Bangunan

Jangan Asal Hidupkan Mesin, Ketahui Cara Memanaskan Kendaraan dengan Tepat

Mulai 3 Januari 2024, Pejabat Kementerian BUMN Pakai Kendaraan Listrik

Kejar Target Pajak Kendaraan, Samsat Boyolali Gelar Pameran Otomotif

Berita Lainnya