KARANGANYAR, solotrust.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Gedongan, Colomadu, Karanganyar menegaskan mendukung penutupan kafe yang disebut menjual minuman keras (Miras) Black Arion untuk ditutup. Dukungan itu juga telah termaktub dalam musyawarah desa (Musdes) 23 Juni lalu.
Kafe itu diketahui beroperasi di tanah kas milik desa atau tanah bengkok desa Hak Pakai (HP) No 062 dengan luas 2.877 meter persegi di desa setempat selama setahun terakhir. Kafe itu disebut memperjualbelikan miras dan meresahkan warga lantaran beroperasi hingga dini hari.
Kendati demikian, Penasihat Hukum Kepala Desa (Kades), S Kalono menyatakan, wewenang pembongkaran menjadi hak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Ia menyebut, pemerintah desa dalam hal ini tak memiliki wewenang untuk memberikan izin usaha atau pun pembongkaran usaha.
"Dalam hal ini yang mempunyai kewenangan di bupati, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), itu kan di bawah bupati. Kalau pembongkaran kewenangannnya di bupati, bukan kades, kalau kades membongkar sudah pasti salah," kata S Kalono dalam jumpa pers di Balai Desa Gedongan, Senin (26/09/2022) siang.
Pihaknya mengaku keberatan melakukan pembongkaran. Dikatakan, pihaknya hanya melakukan pengurusan sewa lahan saja.
"Jadi begini, tentang tanah bengkok, pengelolaan termasuk izinya tidak di perangkat desa," ujarnya.
Ia menyebut, wewenang pembongkaran menjadi hak Pemkab Karanganyar. S Kalono menegaskan akan segera berkomunikasi dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk menyerahkan wewenang sepenuhnya terkait pembongkaran Black Arion.
"Nanti saya akan komunikasi dengan Pak Juli, cuma kalau saya tidak mendapatkan kuasa dari kades tidak mungkin ikut-ikutan," terangnya.
Diketahui, sebelumya Black Arion juga melakukan usaha serupa dengan nama D'Brothers. Kafe itu sebelumhya ditutup sejak awal tahun ini. Kedua kafe itu disebut dimiliki owner yang sama.
Setelah itu, kafe tersebut diminta mengganti nama dan jenis usaha untuk dapat kembali beroperasi. Namun, lantaran dinilai kembali melakukan jual beli miras, Black Arion juga dimimta untuk ditutup.
Kades Gedongan, Tri Wiyono, menegaskan pihaknya menjalankan mandat dari musyawarah desa untuk menentang penjualan miras. Ia memberikan wewenang itu kepada pemkab.
"Kalau saya mendukung ya mendukung. Kades menjalankan musdes, namun saat itu tidak membahas pembongkaran" jelasnya. (dks)
(and_)