Hard News

Polresta Gandeng Dinkes hingga Loka POM Jamin Penyetopan Peredaran Obat Sirop di Solo

Jateng & DIY

28 Oktober 2022 09:53 WIB

Polresta Solo menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kota Solo, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Solo, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Solo, dan para ahli bidang kesehatan, Kamis (27/10/2022). (Foto: Dok. Humas Polresta Solo)

SOLO, solotrust.com - Polresta Solo menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Solo, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Solo, dan para ahli bidang kesehatan, Kamis (27/10/2022). Rapat ini sebagai langkah tindak lanjut perihal larangan edar obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Tercatat dari lima merek yang dilarang, ada dua merek beredar di Kota Bengawan, namun dilakukan penindakan dan karantina oleh Dinkes Solo. Selanjutnya menunggu pengambilan oleh pihak distributor untuk dikembalikan kepada pabrik produksi.



"Dinkes sudah melakukan penyisiran, baik itu ke apotek, toko obat, tempat praktik dokter, hingga gerai obat yang ada di swalayan maupun supermarket," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (27/10/2022).

Kini dipastikan apotek dan toko obat di Solo tak menyediakan obat sirop yang dilarang, termasuk klinik dan tempat praktik dokter yang memberi obat pada pasien.

"Dokter juga tidak lagi merekomendasikan obat tersebut saat memberikan resep. BPOM Solo juga menyatakan kalau dari BPOM pusat juga masih dalam tahap kajian terkait obat-obatan ini. Kemudian mencari apakah benar yang selama ini menyebabkan ganguan ginjal akut pada anak karena mengonsumsi obat tersebut," lanjutnya.

Dikatakan, Dinkes Solo telah menyambangi 145 apotek dan 80 persen di antaranya bersih dari obat sirop dilarang. Sementara 12 toko obat yang telah disambangi, 50 persen di antaranya juga dinyatakan bersih dari obat sirop mengandung EG dan DEG.

"Kami menyepakati ke depan akan dirumuskan langkah bersama untuk pendampingan sebagai control quality (pengontrolan kualitas)," ungkap Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Pihaknya juga akan selalu melakukan pengecekan guna memastikan seluruh apotek, tempat praktik dan toko obat, serta gerai obat yang ada di swalayan tidak lagi menjual obat tersebut. Ke depan juga akan ada surat edaran yang mengatur terkait larangan sementara obat-obat ini.

"Sehingga masyarakat bisa teredukasi kemudian tidak menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan di tengah masyarakat," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya