SOLO, solotrust.com - Dalam waktu satu pekan, Satuan Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan tiga tersangka yang tersandung kasus narkoba. Ketiganya merupakan pekerja serabutan berinisial MGAR (23) warga Kelurahan Tegalharjo Jebres, CM (33) warga Kelurahan Palur, Mojolaban, Sukoharjo, dan PAW (29) warga Kelurahan Banjarsari, Banjarsari, Solo.
"Tiga tersangka ini kami amankan dalam satu minggu. Tersangka inisial MGAR (23) ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2022 di Pajang Laweyan, sedangkan tersangka kedua inisial PAW (29) ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2022 di Sumber Banjarsari, dan yang ketiga CM (33) ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2022 di Kestalan Banjarsari," ungkap Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (01/11/2022).
Tersangka PAW yang merupakan pengguna dan pengedar sabu ditangkap pada Kamis (27/10/2022) di Kelurahan Sumber, Banjarsari. Menurut pengakuan, tersangka mendapat narkotika jenis sabu dari DC (masih DPO) dengan cara membeli dan diterima dengan dikirim melalui alamat website.
"Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari saudara M (masih DPO). Tersangka hanya diberi tugas untuk meletakkan sabu di alamat web sesuai perintah M dan setiap titik tersangka diberi upah Rp25 ribu," urai kapolresta.
Tersangka MGAR ditangkap dengan barang bukti enam paket sabu dibungkus plastik bening seberat 2,65 gram. Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari N yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara mengambil di alamat pengambilan sabu.
"Paket sabu tersebut dipecah lagi menjadi sebelas paket dengan rincian sepuluh paket, masing-masing dengan berat 0,8 gram dan satu paket dengan berat 0,7 gram. Adapun dari tujuh paket yang sudah diletakkan terdapat dua paket sabu yang belum diambil," beber Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal Primair 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.
"Kami akan terus memerangi peredaran narkoba dan kami akan terus berperang melawan siapa pun penyalahguna narkoba dan obat-obat terlarang di wilayah Kota Solo," tegas kapolresta. (riz)
(and_)