Hard News

Tergiur Uang Rp300 Ribu, 3 Buruh Serabutan Masuk Bui Akibat Edarkan Narkoba

Hukum dan Kriminal

1 November 2022 18:01 WIB

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba di Mapolresta Solo, Selasa (01/11/2022). (Foto: Dok. solotrust.com/rizka)

SOLO, solotrust.com - Dalam waktu satu pekan, Satuan Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan tiga tersangka yang tersandung kasus narkoba. Ketiganya merupakan pekerja serabutan berinisial MGAR (23) warga Kelurahan Tegalharjo Jebres, CM (33) warga Kelurahan Palur, Mojolaban, Sukoharjo, dan PAW (29) warga Kelurahan Banjarsari, Banjarsari, Solo.

"Tiga tersangka ini kami amankan dalam satu minggu. Tersangka inisial MGAR (23) ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2022 di Pajang Laweyan, sedangkan tersangka kedua inisial PAW (29) ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2022 di Sumber Banjarsari, dan yang ketiga CM (33) ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2022 di Kestalan Banjarsari," ungkap Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (01/11/2022).



Tersangka PAW yang merupakan pengguna dan pengedar sabu ditangkap pada Kamis (27/10/2022) di Kelurahan Sumber, Banjarsari. Menurut pengakuan, tersangka mendapat narkotika jenis sabu dari DC (masih DPO) dengan cara membeli dan diterima dengan dikirim melalui alamat website.

"Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari saudara M (masih DPO). Tersangka hanya diberi tugas untuk meletakkan sabu di alamat web sesuai perintah M dan setiap titik tersangka diberi upah Rp25 ribu," urai kapolresta.

Tersangka MGAR ditangkap dengan barang bukti enam paket sabu dibungkus plastik bening seberat 2,65 gram. Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari N yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara mengambil di alamat pengambilan sabu.

"Paket sabu tersebut dipecah lagi menjadi sebelas paket dengan rincian sepuluh paket, masing-masing dengan berat 0,8 gram dan satu paket dengan berat 0,7 gram. Adapun dari tujuh paket yang sudah diletakkan terdapat dua paket sabu yang belum diambil," beber Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal Primair 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.

"Kami akan terus memerangi peredaran narkoba dan kami akan terus berperang melawan siapa pun penyalahguna narkoba dan obat-obat terlarang di wilayah Kota Solo," tegas kapolresta. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Jaringan Swiss-Belhotel Internasional Kunjungi Buruh Gendong di Pasar Beringharjo Yogyakarta

Temui Ratusan Buruh dan Pelaku UMKM, Ilyas-Tri Haryadi Sampaikan 7 Program Unggulan

Uang Kaget Lagi x Bedah Rumah Siap Bantu Keluarga Didik, Buruh Tambak Ikan

May Day, Ribuan Buruh di Boyolali Senam Bersama

Buruh Gendong hingga Juru Parkir Boyolali Terima Bingkisan Lebaran

Peringati May Day, Buruh Boyolali Senam Massal hingga Bagi-bagi Hadiah

Setahun Tinggal di Ladang Pinggir Sungai, Thunder Tidur Beralas Tikar Beratap Terpal

Curi Sepeda Motor, Penjual Bakso Keliling Masuk Bui

Jual Emas Palsu, Pasutri Dijebloskan Kedalam Bui

Toko Panorama Gelar Pameran di Solo Paragon Mall, Diskon Hingga 70%

Ketauhan Edarkan Ciu, Sepasang Kekasih Diamankan Satpol PP

Karyawan Bank BUMN Diduga Edarkan Sabu-Sabu

Memprihatinkan, Guru Ngaji di Solo Ini Edarkan Sabu-sabu

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Narkoba Model Baru, Pelaku Gunakan Sistem Ranjau Digital

Kejari Boyolali Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan selama Setahun

LDII Karanganyar Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online

The Lawu Group Karanganyar Terima Sertifikat Kawasan Wisata Bersinar dari BNN

Warga Binaan Lapas IIB Boyolali Jalani Tes Urine dan Razia Narkoba

Tingginya Peredaran Narkoba Kota Solo, Peringkat II se-Jateng

Sialnya Komplotan Pencuri Amatir, Gasak 56 iPhone Berakhir di Bui

FX Rudy Curiga Kantor DPC PDIP Tiba-tiba Disambangi Polisi, Ini Penjelasan Kapolresta Solo

Kebakaran Gudang Rongsok di Semanggi: 6 Rumah Ludes, 304 Warga Mengungsi

Gudang Rongsokan di Semanggi Terbakar, 12 Rumah Warga Terdampak

Endorse Judi Online, 2 Mahasiswi Diamankan Polisi

Konser Dewa 19 All Stars Digelar 29 Juli 2023 di Stadion Manahan, Lokasi Liga 1 Pindah

10 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Dirawat di Poliklinik

Kolaborasi Antarsanggar Warnai Kesuksesan Festival Semarak Budaya Indonesia 2025

Festival Semarak Budaya Indonesia 2025 Suguhkan Ragam Warna Budaya lewat 10 Sanggar di Hari Pertama

Favehotel Solo Hadirkan Inovasi Promosi Wisata di Bengawan Travel Mart 2025

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Solo Terbaru

Pasar Klewer, Spot Wisata Belanja Batik hingga Kuliner Tradisional Khas Solo

Mahasiswa KKN UNS Kelompok 85 Gelar Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring dari Bahan Alami

Jadi Kurir Sabu, Remaja di Rembang Diringkus Polisi

Asyik Nyabu di Kamar Kos, Pemuda asal Jepara Diringkus Polisi

Mahasiswa Agroteknologi UTP Hadirkan Sabun Organik Samurah.id

BNN Sita 1 Kg Sabu Siap Edar di Bandara Adi Soemarmo Solo

Mahasiswa KKN 35 UNS Adakan Program Pembuatan Sabun Cuci Piring di Rusunawa RW 07 Kelurahan Purwodiningratan

Berita Lainnya