SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, Jumat (02/12/2022). Nilai UMK ini diklaim menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten-kabupaten se Karesidenan Surakarta.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyebut nilai UMK di Solo tahun depan, yakni Rp2.174.169. Besaran itu naik sekira 6,8 persen atau Rp139.359 dari tahun sebeluumnya, yakni Rp 2.034.810.
"Kami juga lihat (besaran UMK) di wilayah sekitar, Solo yang paling tinggi kok," kata dia, saat dijumpai di Balai Kota Solo, Jumat (02/12/2022).
Gibran Rakabuming menjelaskan, besaran UMK ini mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.
"Itu jalan tengah karena APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Serikat Buruh punya tuntutan berbeda," ujarnya.
Gibran Rakabuming mengungkapkan, APINDO sebelumnya mengusulkan kenaikan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021. Sementara dari unsur Serikat Pekerja/Buruh mengusulkan kenaikan sepuluh persen dari UMK 2022. Angka yang ditetapkan dinilai adil bagi pengusaha maupun karyawan.
"Penetapan ini juga mempertimbangkan keputusan yang diambil gubernur Jawa Tengah (Jateng)," lanjut dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023. Nilainya sebesar Rp1.958.169,69 atau naik 8,01 persen (Rp145.234,26) dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 tercatat Rp1.812.935.
Dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/11/2022), Ganjar Pranowo menjelaskan penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memerhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa," jelasnya. (riz)
(and_)