Hard News

Agar Kendaraan Tak Bodong, Jasa Raharja Imbau Pemilik Jangan Abaikan Surat Peringatan

Sosial dan Politik

20 Januari 2023 17:21 WIB

Tim Pembina Samsat Nasional saat FGD terkait implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Jasa Raharja Kantor Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com – Tim Pembina Samsat Nasional terdiri atas Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri kembali menggelar Focus Group on Discussion (FGD) terkait implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Agenda diikuti perwakilan akademisi, Kemenkominfo, pengamat transportasi, dan media massa digelar di Gedung Jasa Raharja Kantor Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).



Pembahasan FGD kali ini menitikberatkan perihal mekanisme penyampaian peringatan secara elektronik terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku STNK.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dalam diskusi mengatakan, pihaknya terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan dikirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum.

Dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kata Dewi, disebutkan sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik. Terkait hal itu, ada beberapa hal terlebih dahulu harus dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan. “Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-per satu akan menimbulkan biaya sangat besar. Oleh karena itu, melalui FGD ini kami ingin mendapat masukan dari para peserta,” ungkapnya.

Dalam paparannya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyampaikan tahapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor (Ranmor) diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kenadaraan, terdiri atas peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.

“Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel 'dihapus' pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor,” terang dia.

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini.

“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinasi melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman, mengutarakan sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui pemerintah daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memerhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” jelasnya.

Penyampaian peringatan penghapusan data ranmor melalui sistem elektronik mendapat dukungan advokat dan pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. Menurutnya, kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi karena tujuannya untuk penyelenggaraan negara.

“Secara umum setuju. Hanya, gimana caranya supaya peringatan ini nyampai ke masyarakat,” ucapnya.

Dukungan terhadap implementasi pasal 74 UU 22 Tahun 2009 juga disampaikan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail. Adapun terkait penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor, menurutnya harus dipastikan terlebih dahulu ranmor tersebut tidak sedang dalam status blokir serta tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita.

“Namun, informasi tentang hal ini sudah pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan karena adanya catatan blokir atau sita terhadap Ramor di Samsat,” bebernya.

Jika sudah dipastikan kedua syarat itu, lanjut Nurhasan Ismail, surat peringatan bisa disampaikan.

“Jika ranmor sedang rusak berat dan sedang proses diperbaiki di bengkel, maka pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel,” jelasnya.

FGD ini juga dihadiri Kepala Divisi Manajemen Risiko Jasa Raharja Haryo Pamungkas, perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah Bina Keuangan Kemendagri Azwirman, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi, Direktur SPORA Comm Pracoyo Wiryoutomo, dan perwakilan media massa Doffier Zamahsyari.

(and_)

Berita Terkait

Samsat Budiman dan Corporate Sumbang Rp19,363 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor Jateng

Bapenda Solo Gelar Sosialisasi serta Pelatihan Petugas Pendataan Update Data Bumi dan Bangunan

Jangan Asal Hidupkan Mesin, Ketahui Cara Memanaskan Kendaraan dengan Tepat

Mulai 3 Januari 2024, Pejabat Kementerian BUMN Pakai Kendaraan Listrik

Kejar Target Pajak Kendaraan, Samsat Boyolali Gelar Pameran Otomotif

Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Kepatuhan Berlalu lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Andri Cahyadi CS, Terdakwa Penipuan Bisnis Batubara Bodong Senilai Rp71 Miliar Jalani Sidang Perdana

Tuntut Kejelasan Kasus Arisan Bodong, Rombongan Mama Muda Kembali Datangi Polres Rembang

Tips Terhindar dari Investasi Bodong

Vokalis Grup Band Superglad Kabur, Diduga Terlibat Penipuan Investasi Bodong

Korban Investasi dan Arisan Bodong di Rembang Ramai-ramai Lapor Polisi

Soal Investasi Bodong, Kepala BEI Jateng II Ingatkan Tak Ada Kaya Secara Instan!

Korlantas Polri dan Jasa Raharja Survei Jalur Bopuncur, Dorong Koordinasi Baik Kesiapan Operasi Ketupat 2025

Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024

Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat

Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek

Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

LPPM UNS Gelar FGD, Catat Pentingnya Laporan Keuangan UMKM dan Start Up

Sosialisasikan SNPMB dan Prodi Baru, ISI Solo Undang 100 Guru SMA/MA/SMK Soloraya

Gelar Diskusi Dengar Pendapat, DP2AP2KB Solo Bahas Perwali Perlindungan Anak

Gandeng Ditjen AHU, Kemenkumham Jateng Gelar FGD Penerjemah Tersumpah

Kemenkumham Jateng Gelar FGD Optimalisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Kantor Sekretariat MPD

Tekan Lakalantas di Tol, Petugas Perlu Gencarkan Patroli dan Tambah Rambu Lalu Lintas

Underpass Joglo Resmi Dibuka, Arus Lalu Lintas Diharapkan Lebih Lancar

Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

Daop 6 Yogyakarta-Korlantas Polri Sosialisasikan Keselamatan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang KA

Sunday Market, Ajang Santai bagi Masyarakat Madiun setelah Hectic-nya Weekdays

Jasa Raharja Surakarta Optimalkan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Tuna Rungu di Boyolali Ikuti Pembekalan Kesehatan Reproduksi dan Tertib Lalu Lintas

Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek

Dewi Aryani Suzana: Program Pemutihan Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan

Salah! Jangan Beli Pelat Warna Putih Kendaraan Secara Online

Tak Terbukti, Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Dihentikan

Polisi Tangkap 3 Admin Medsos Hasut Pelajar STM Demo Anarkis

Polisi Dalami Keterlibatan Perusuh Bayaran Saat Demo UU Cipta Kerja

Ramai-ramai Gelar Pesta Asusila Sesama Jenis, 56 Pria Diamankan

Kapolda dan Pangdam Jaya Cek Polsek Ciracas yang Diserang 100 Orang Tak Dikenal

Berita Lainnya