JAKARTA, solotrust.com – Tim Pembina Samsat Nasional terdiri atas Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri kembali menggelar Focus Group on Discussion (FGD) terkait implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.
Agenda diikuti perwakilan akademisi, Kemenkominfo, pengamat transportasi, dan media massa digelar di Gedung Jasa Raharja Kantor Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).
Pembahasan FGD kali ini menitikberatkan perihal mekanisme penyampaian peringatan secara elektronik terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku STNK.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dalam diskusi mengatakan, pihaknya terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan dikirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum.
Dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kata Dewi, disebutkan sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik. Terkait hal itu, ada beberapa hal terlebih dahulu harus dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan. “Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-per satu akan menimbulkan biaya sangat besar. Oleh karena itu, melalui FGD ini kami ingin mendapat masukan dari para peserta,” ungkapnya.
Dalam paparannya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyampaikan tahapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor (Ranmor) diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kenadaraan, terdiri atas peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.
“Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel 'dihapus' pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor,” terang dia.
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini.
“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinasi melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman, mengutarakan sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui pemerintah daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).
“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memerhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” jelasnya.
Penyampaian peringatan penghapusan data ranmor melalui sistem elektronik mendapat dukungan advokat dan pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. Menurutnya, kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi karena tujuannya untuk penyelenggaraan negara.
“Secara umum setuju. Hanya, gimana caranya supaya peringatan ini nyampai ke masyarakat,” ucapnya.
Dukungan terhadap implementasi pasal 74 UU 22 Tahun 2009 juga disampaikan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail. Adapun terkait penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor, menurutnya harus dipastikan terlebih dahulu ranmor tersebut tidak sedang dalam status blokir serta tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita.
“Namun, informasi tentang hal ini sudah pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan karena adanya catatan blokir atau sita terhadap Ramor di Samsat,” bebernya.
Jika sudah dipastikan kedua syarat itu, lanjut Nurhasan Ismail, surat peringatan bisa disampaikan.
“Jika ranmor sedang rusak berat dan sedang proses diperbaiki di bengkel, maka pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel,” jelasnya.
FGD ini juga dihadiri Kepala Divisi Manajemen Risiko Jasa Raharja Haryo Pamungkas, perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah Bina Keuangan Kemendagri Azwirman, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi, Direktur SPORA Comm Pracoyo Wiryoutomo, dan perwakilan media massa Doffier Zamahsyari.
(and_)